Notification

×

Iklan

Iklan

Poldasu Ringkus 3 Pria Diduga Pemasok Narkoba ke Stroom KTV, 998 Butir Ekstasi Disita

Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:36 WIB Last Updated 2023-01-14T12:36:49Z

Joseph alias Awi, salah satu dari 3 bandar ekstasi yang ditangkap di basemen parkiran Stroom KTV. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 3 pria diduga sebagai pemasok narkoba di tempat hiburan malam Stroom KTV di Gedung Selecta Jalan Listrik Medan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.


Dalam penangkapan di basement parkir tempat hiburan malam itu, polisi berhasil mengamankan 3 pria masing-masing bernama, Joseph S alias Awi penduduk Kecamatan Medan Helvetia yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis pil ekstasi bersama dua temannya, D alias Maji warga Jalan Cengkeh Medan dan RS, warga Jalan Stasiun, Tanjung Gusta, Medan.


Penangkapan ketiga bandar ekstasi tersebut dibenarkan Kapolda Sumut melalui juru bicaranya Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (14/1/2023).


"Selain mengamankan ketiga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berkisar 998 butir pil ekstasi," tutur Hadi membenarkan.


Dikatakan Hadi, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut, terus dan masih menyelidiki kasus ini, guna mengetahui dan membongkar darimana dan tujuan kemana pil ekstasi tersebut.


'Kita masih menyelidiki kasus ini, guna mengungkap dari mana pil ekstasi sebanyak itu diperoleh ketiga pelaku. Mohon doa dan dukungannya, agar kasus ini terungkap,” tandas Hadi. (sh)