Notification

×

Iklan

Polsek Delitua Tangkap Pelaku Curanmor di Medan Petisah

Selasa, 24 Januari 2023 | 09:13 WIB Last Updated 2023-01-24T02:13:48Z

Tersangka HS (kaos putih) diamankan tim Unit Reskrim Polsek Delitua. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
– Seorang pria berinisial HS (41) warga Komplek Perumahan, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Delitua karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Selasa (17/1/2023) lalu.


Penangkapan itu berdasarkan laporan korban bernama Dwina Pratiwi Harahap (24) dengan nomor laporan polisi:  LP/ B/800/XII/2022 /SPKT/Polsek Delitua Polrestabes Medan. Mahasiswi itu telah kehilangan sepeda motornya.


Menanggapi laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke TKP dan melakukan Penyelidikan.


"Berdasarkan hasil cek TKP dan Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Delitua bahwa diduga tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Karya Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor," sebut Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Selasa (24/1/2023).


Dijelaskan Kapolsek, kasus bermula korban sebelumnya dihubungi saksi Dheantry dan memberitahukan bahwa kamar kost korban kemalingan. Mendapat kabar tersebut, korban pun mengeceknya dan benar saja, 2 unit sepeda motor dan laptop merek acer 14 Inchi warna biru telah hilang. Akibat peristiwa itu korban merugi sekitar Rp27 juta.


"Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Tanjung,   Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Tak lama kemudian, tim yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.


Saat diinterogasi, sambung Kapolsek, tersangka  mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya berinisial R dan menjualkan hasil curian kepada seseorang berinisial O. Saat ini masih dalam pengejaran (DPO).


"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (edt)