Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Percut 'Lepaskan' Pemilik Gudang Penampungan Motor Curian di Tembung

Jumat, 13 Januari 2023 | 13:45 WIB Last Updated 2023-01-13T06:45:45Z

Sebagian sepeda motor yang ditemukan di gudang penyimpanan di Tembung yang diduga kuat hasil kejahatan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mei Tin (33), pemilik gudang penyimpanan sejumlah sepeda motor diduga curian di Jalan Rambungan No 33, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang yang digerebek Polsek Percut Seituan, Selasa (10/1/2023) lalu, kini telah dilepaskan meskipun statusnya masih sebagai tersangka. 


Kabar dilepaskan wanita keturunan tionghoa ini diperoleh dari keterangan salah satu korban, Herwansyah, yang melihat keberadaan Mei Tin sudah kembali ke rumahnya. 


"Saya sangat kecewa, kenapa kok bisa langsung dilepas padahal saya ikut dalam penggerebekan itu karena saya sendiri menjadi korban, ada LP nya sepeda motor saya digadaikan orang ke gudang itu, tapi kini saya melihat dia sudah pulang dan berada di rumahnya," ungkap Herwansyah kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).


Guna kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) tak kunjung membalas. Begitu juga saat dihubungi, perwira berpangkat melati satu emas ini tak kunjung mengangkat teleponnya.


Sementara Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Jepri Simamora awalnya saat dikonfirmasi melalui telepon tidak kunjung mengangkat. Namun saat dikirim pesan WA, ia membenarkan perihal kabar tersebut.


Menurut Iptu Jepri Simamora, proses penyelidikan masih terus berlanjut dengan mendalami pemeriksaan saksi-saksi. Soal dipulangkannya pemilik gudang, Mei Tin, menurut Iptu Jepri dikarenakan rasa kemanusiaan karena wanita tersebut dalam kondisi hamil 7 bulan dan kooperatif.


"Iy bg kita masih mendalami kasusnya dan periksa saksi dan juga kondisi si mei tin nya lagi hamil 7 bulan bg dan perut sudah sakit 2 an jadi sementara dijamini oleh keluarganya dan proses nya masih tetap berjalan bg," jawab Iptu Jepri Simamora.


Diberitakan sebelumnya, Polsek Percut Seituan menggerebek sebuah gudang yanf dijadikan penampungan sepeda motor diduga curian. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya gudang yang menjual sandal namun dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor.


Hasil penggerebekan ini, polisi menemukan 21 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan. Bahkan saat penggerebekan berlangsung, pemilik rumah atas nama Mei Tin (33), tidak dapat memperlihatkan surat kendaraan tersebut.


"Sebanyak 21 sepeda motor kita bawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan, Rabu (11/1/2023).


Agus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan sepeda motor diduga hasil dari kejahatan tersebut. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku atau eksekutor.


"Diimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengecek ke Polsek Percut Seituan dengan membawa surat bukti kepemilikan," imbaunya.


Adapun jenis sepeda motor yang dijadikan barang bukti tersebut:


1.) Yamaha Scorpio Warna Biru Hitam, BK 3773 RAN

2.) Yamaha Mio, Warna Hitam, Tanpa Plat

3.) Honda Vario, Warna Merah, BB 2915 FR

4.) Yamaha Vixion, Warna Hitam, BK 5728 AHS

5.) Yamaha Vega, Warna Putih, BK 6415 ACI

6.) Honda Supra X 125, Warna Hitam, BK 3187 AHG

7.) Honda Revo, Warna Hitam BK 2515 OS

8.) Yamaha Mio, Warna Hitam, BK 5460 ZIO

9.) Suzuki Satria FU, Warna Hitam, BK 4154 RAL

10.) Yamaha Mio Soul, Warna Merah, BK 5340 AQ

11.) KLX, Warna Hijau, Tanpa Plat

12.) Yamaha RX King, Warna Biru, BK 4333 DT

13.) Yamaha Vixion, Warna Merah, Tanpa Plat

14.) Honda Beat, Warna Hitam, Tanpa Plat

15.) Yamaha RX King, Warna Hitam Merah, BK 5739 FP

16.) Honda Beat, Warna Putih, BK 6562 MAK

17.) Yamaha Mio, Warna Merah, BK 2374 AAJ

18.) Yamaha Mio Soul, Warna Hitam, BK 2426 AAU

19.) Suzuki Smash, Warna Hitam, BK 4998 HD

20.) Yamaha Mio, Warna Hitam, Tanpa Plat

21.) Yamaha Mio, Warna Hijau, BK 4950 ACI. (sh)