Notification

×

Iklan

Iklan

Rudiyanto Pei, Ayah Mantan Pacar Indra Kenz Divonis 4 Tahun Bui

Kamis, 12 Januari 2023 | 21:26 WIB Last Updated 2023-01-12T14:26:47Z

Rudiyanto Pei, Ayah dari Vanessa Khong mantan pacar Indra Kenz. (detik.com)


ARN24.NEWS
– Rudiyanto Pei, Ayah dari Vanessa Khong mantan pacar Indra Kenz, akhirnya divonis 4 tahun penjara. Rudiyanto Pei (RP) diyakini hakim bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus trading Binomo.


"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, Kamis (12/1/2023).


Diketahui, pada saat kasus itu diusut, Indra Kenz dan Vanessa Khong sempat berpacaran. Dalam kasus TPPU Binomo, Rudiyanto Pei divonis hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. 


Selain itu hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.


"Barang bukti dikembalikan kepada para korban," katanya.


Hakim menilai barang bukti tersebut merupakan hasil pencucian uangnya Indra Kenz ke Rudiyanto Pei yang dibeli menggunakan uang para korban. Adapun barang bukti tersebut beberapa diantaranya merupakan jam tangan mewah.


Dilansir SIPP PN Tangerang berikut ini sejumlah barang bukti yang disita:


a. 1 (satu) buah Jam Tangan Audemars Piguet 26331ST - K14278 ROC 41mm, Steel, Blue dial, Bracelet dated 29 November 2018;

b. 1 (satu buah Jam TangaFn Richard Mille RM 035-02-738 Automatic FQ TPT Rafael Nadal Dated 27 Desember 2018 (RED);

c. 1 (satu) buah Jam Tangan Richard Mille RM 055 -766 Mechanical Ti-TiC All Grey lmtd 087/100 Dated 13 September 2016 (Grey Carbon);

d. 1 (satu) buah Jam Tangan Rolex 116508-00-G730Y631 Daytona YG, Green dial, Bracelet Dated 23 Januari 2019;

e. 1 (satu) buah jam tangan Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388 (Blue Dial);

f. 1 (satu) buah jam tangan Rolex Oyster Perpetual Superlanue Chronometer Officialy Certified Cosmografh DW 4310 AD 3 5 POS Daytona (Green Army Carbon);

g. 1 (satu) buah jam tangan Richard Mille RM 30 - 1408 Automatic Power Reserve NTPT Boutique lmtd 50/50 Dated 2 Desember 2016 (Black Carbon);

h. 1 (satu) buah jam tangan Audemars Piguet JT 1203K/1220 (Black Dial);

i. 1 (satu) buah jam tangan Richard Mille 011 - FM /20 Tachymeter/6201 152335/bening (Transparan);

1 (satu) buah jam tangan Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 Nautilus Annual Calender Steel Black dial Brecelet Date 01 Mei 2019


Sebelumnya terdakwa Rudiyanto Pei dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 12 bulan. Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa.


Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus trading Binomo, Rudiyanto Pei (RP), ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel). Ayah dari Vanessa Khong itu akan segera disidang.


"Pada hari ini Senin, 15 Agustus 2022, unit 5 subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (15/8/2022).


Nurul mengatakan pelimpahan itu berdasarkan surat nomor R/55/VIII/Res.2.5/2022/Dittipideksus tanggal 15 Agustus 2022. Rudiyanto Pei disebut telah menyamarkan kasus dengan membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar, yang harga aslinya Rp 24 miliar.


Sementara itu Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus TPPU dan menyebarkan berita bohong terkait trading Binomo. Indra Kenz lalu mengajukan banding atas vonis itu. (dtc)