Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Elang Ciduk Pasutri Edar Sabu

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:23 WIB Last Updated 2023-01-25T08:23:04Z

ARN24.NEWS --
Pasangan suami istri (Pasutri) di Nagan Raya, Aceh, berinisial GH dan HS ditangkap polisi. Keduanya diduga menjadi pengedar sabu di daerah tersebut.

"Keduanya ditangkap di areal perkebunan sawit di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (20/1/2023)," kata Kasatres Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pasutri itu. Keduanya disebut kerap menjual sabu di perkampungan.

Setelah diselidiki, tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya turun tangan melakukan penangkapan. Menurut Vitra pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam parit perusahaan sawit.

Namun setelah dicari, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 10,24 gram. Polisi masih menyelidiki motif kedunya kompak menjadi pengedar sabu.

"Kita meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (dtc/nt)