Notification

×

Iklan

Iklan

1 Pelaku Penganiayaan Driver Ojol Diringkus, 1 Lagi Diburon

Senin, 13 Februari 2023 | 23:00 WIB Last Updated 2023-02-13T16:00:26Z


ARN24.NEWS
– Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang dialami korban driver ojek online (Ojol) di Jalan Sekip, Medan.


Pelaku yang diamankan, Erik Saragih (32) warga Jalan Sekip Gg. Orde Baru 28A Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 


Kanit Reskrim Polsek Medan baru Iptu Masagus Zailani Dwiputra mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.


"Pelaku diamankan di Jalan Sekip saat  sedang menjaga parkir di salah satu rumah makan," katanya. 


Dalam pengakuannya, pelaku mengakui ada sekali memukul korban driver ojol yang terjadi pada, Jumat 10 Februari 2023 lalu di Jalan Sekip, Medan.


Dirinya juga menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu dialami oleh korban sebagai driver ojol mendapat orderan di salah satu rumah makan dari customer.


"Peristiwa itu terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci dan stang menghadap ke kanan. Kemudian juru parkir yang ada di lokasi menegur korban agar stang sepeda motor korban menghadap ke kiri. Hingga terjadi perdebatan mulut antara korban dengan jukir yang ada di lokasi," jelasnya.


Tidak lama kemudian, lanjut Iptu Masagus Zailani Dwiputra, dua orang teman jukir yang ada di lokasi datang dan langsung menyerang korban secara bersama sama.


"Di situ korban menghubungi teman temannya dan salah satu teman korban bernama Prihart Gohae tiba di lokasi yang kemudian mencoba melerai perkelahian tersebut. Namun salah pelaku menyerangnya dengan memukulkan batu dan mengenai tangan korban sehingga mengalami luka robek jari telunjuk sebelah kirinya," katanya.


Atas kejadian itu, korban mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa yang dialami korban.


"Saat ini petugas kepolisin Medan baru masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya. Sedangkan terhadap pelaku Erik Saragih dikenakan Pasal 351 Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (has)