Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Apresiasi Putusan Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 23:49 WIB Last Updated 2023-02-13T16:49:39Z

Kejaksaan Agung mendukung penuh vonis hukuman mati yang berikan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Foto: Arsip Kejagung via Detikcom)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh vonis hukuman mati yang berikan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menilai putusan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu telah sesuai dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Karena Putusan Majelis Hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan JPU," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).


Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Wahyu Iman Santoso menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Setidaknya terdapat tujuh poin hal memberatkan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Sambo.


Di antaranya perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas; Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional; hingga Sambo dinilai berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.


Sementara itu, hakim berpendapat tidak ada satu pun keadaan meringankan bagi Sambo.


"Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan," kata hakim.


Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard Eliezer dan Sambo disebut menembak Yosua.


Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.


Sementara kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang berada di Divisi Propam. (pmg)