Notification

×

Iklan

Iklan

57 Warga Binaan Lapas I Medan Terima Hak Integrasi, 12 Langsung Bebas Murni

Rabu, 15 Februari 2023 | 19:17 WIB Last Updated 2023-02-15T12:17:21Z

Warga binaan yang mendapatkan hak integrasi dari Lapas I Medan. (Ist)


ARN24.NEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan SK Bebas kepada 57 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa pembinaannya di Lapas Kelas I Medan.


Kalapas I Medan, Maju A. Siburian melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring menyampaikan, dari total 57 warga binaan ini, 12 diantaranya bebas murni dan 45 orang mendapatkan pembebasan bersyarat dari lapas.


"Harapan kami semoga dapat berubah dan tidak lagi melakukan pelanggaran, pembinaan-pembinaan yang sudah diberikan oleh petugas lapas, bekal menjadi lebih baik lagi ketika ketemu keluarga dan masyarakat," jelas pria yang akrab disapa Tiwa ini dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).


Dikatakannya, begitupun sudah bebas namun narapidana masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).


"Jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan," tegas Tiwa.


Hadir dalam kegiatan pemberian SK yang dilakukan di ruang berkunjung Lapas I Medan ini, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Sahat P. Sihombing, Kepala Seksi Registrasi, Raymond Ramdhy Rumahorbo, dan jajaran regu pengamanan.


Seluruh warga binaan yang telah mendapatkan pembebasan, telah menjalani proses pembinaan baik kepribadian dan kerohanian yang baik, dan juga pembinaan kemandirian di Lapas Kelas I Medan, sehingga mendapatkan hak-haknya. (sh)