Notification

×

Iklan

Proyek Jembatan Sicanang Mangkrak, Eks KPA dan Rekanan Dibui 8 Tahun, 1 Lagi 7 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 21:00 WIB Last Updated 2023-02-15T14:00:40Z

Sidang putusan perkara korupsi mangkanya jembatan Sicanang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Ist)

ARN24.NEWS
– Mukhyar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan akhirnya divonis penjara.


Bersama Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP), keduanya dijatuhi hukuman bervariasi dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023) petang.


Keduanya pun divonis majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan masing-masing 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa rekanan lainnya, Dian Andryani juga selaku Direktur PT JSP, divonis 7 tahun penjara.


Ketiga terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan kurungan.


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Yakni pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Belawan.


Melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara terkait mangkraknya pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang

 

"Terdakwa Raden Roro Eliana Susilawati dan Dian Andryani ada menjumpai Mukhyar ST selaku KPA. Namun terdakwa Mukhyar ST tidak bersedia Raden Roro selaku menandatangani kontrak pekerjaan di Tahun Anggaran (TA) 2018.


Sebab pekerjaan Jembatan Sicanang di TA 2017 dengan nilai proyek Rp7,9 miliar berujung ambruk di mana Raden Roro Susilawati sebagai Direktur PT JSP menandatangani kontrak," urai hakim anggota Husni Tamrin dalam pertimbangan hukumnya.


Raden Roro Susilawati, Juli 2018 kemudian melakukan perubahan Akta PT JSP dengan Dian Andryani sebagai Direktur JSP untuk pekerjaan kembali Jembatan Sicanang.


Pekerjaan jembatan untuk TA 2018 pada Dinas PU Kota Medan dengan nilai kontrak Rp13,4 miliar itu pun berujung mangkrak. 


"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," urai Nelson Panjaitan. 


Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU dihadiri Gomgoman dan Agave Berutu. Pada persidangan lau terdakwa Mukhyar ST dan Raden Roro Susilawati masing dituntut 8,5 tahun penjara. 


Sedangkan Dian Andryani dituntut 7,5 tahun (90 bulan penjara). Ketiganya juga masing-masing dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Di bagian lain, majelis hakim juga sependapat dengan JPU. Hanya terdakwa Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT JSP tahun 2017 yang diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU akan menyita kemudian melelang harta benda terpidana. Bila nantinya jiha tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.


Baik tim JPU, ketiga terdakwa maupun tim kuasa hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (sh)