Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara Harta Warisan Orang Tua, Kakak Gelap Mata Gugat Adik Kandung ke Pengadilan

Senin, 13 Februari 2023 | 23:58 WIB Last Updated 2023-02-13T16:58:14Z

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang lanjutan gugatan perdata terkait sah tidaknya penetapan ahli waris yang diajukan Juliana Tantono selaku penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/2/2023).


Pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahim Lubis, hadir juga para kuasa hukum tergugat I Susanti Wibowo, tergugat II Juliandi Tantono, tergugat III Julius Tantono, tergugat IV Jevon Tantono.


Dalam sidang itu, kuasa hukum penggugat menghadirkan dua saksi yakni Sumarni, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dan Marlina Herawati HRD PT Sempurna Jaya Laju.


Dalam keterangan, Sumarni mengaku sudah bekerja sebagai ART di rumah Susanti, orang tua penggugat sejak 1983. 


"Saya sudah bekerja sejak 1983 di rumah Susanti, orang tua Juliana. Setahu saya, Julius Tantono dan Jevon Tantono adalah anak kandung Sofian Tantono," ucapnya.


Sementara terkait kehadiran Marlina Herawati sebagai saksi yang dihadirkan penggugat, Karliston Horas Sitompul selaku kuasa hukum Julius dan Jevon interupsi dan menolak keterangan saksi Marlina. 


"Kami menganggap kehadiran saksi tersebut tidak relevan untuk menjelaskan terkait keluarga Sofian Tantono. Sebab, saksi adalah pegawai yang menjabat sebagai HRD di perusahaan yang patut diduga masih ada kaitan dengan penggugat yang juga menerima gaji dari suami penggugat. Sehingga kami keberatan dengan kesaksian saksi," ucap Karliston.


Mendengar itu, majelis hakim yang diketuai Rahim Lubis pun memerintahkan panitera pengganti untuk mencatat di Berita Acara persidangan. 


Sementara itu, usai sidang Marcos Confery Kaban,  Karliston Horas Sitompul dan Peber Ranada Simbolon selaku kuasa hukum Julius dan Jevon Tantono mengatakan, gugatan tersebut terlalu mengada-ada. 


Pasalnya, antara penggugat dengan kliennya jelas adalah saudara kandung. Sehingga sangat tidak masuk akal apabila penggugat merasa hanya dirinya saja yang hendak dijadikan sebagai ahli waris almarhum ayahnya, Sofian Tantono.


"Ini masalahnya soal penggugat minta supaya dirinya yang dinyatakan sebagai ahli waris yang sah. Sementara jelas, Julius dan Jevon adalah adik kandungnya. Jadi mereka tidak dianggap ahli waris yang sah?," ucap Marcos Kaban. (rfn)