Notification

×

Iklan

Iklan

Janda Tua Sebarkan Selebaran Minta Keadilan di PN Medan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:50 WIB Last Updated 2023-02-15T08:50:09Z

Selebaran yang beredar di Pengadilan Negeri Medan. (Ist)

ARN24.NEWS
– Sebuah selebaran dalam lembaran kertas untuk meminta keadilan beredar di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (15/2/2023). Terlihat hampir seluruh pengunjung PN Medan memegang selebaran tersebut.


Salah seorang pengunjung, Rahmat mengatakan mendapat selebaran tersebut dari seorang wanita tua mengenakan hijab dan baju warna cream yang selaras.


"Tadi diberi sama ibu-ibu bang, sudah tua," katanya.


Ketika ditanya apa tujuan ibu tersebut membagikan selebaran itu, Rahmat mengaku tidak mengetahui hal tersebut.


"Engga tau bang, tadi selesai bagikan gak kutanya, ibu itu juga langsung pergi," jawab Rahmat.


Diketahui dalam selebaran itu, sang ibu bernama Rosnani Siregar (68) berstatus janda, membagikan selebaran dengan judul "Mencari Keadilan".


"Saya adalah korban penipuan dan penggelapan tanah. Dia adalah Aja Masita yang telah menjual tanah bodong kepada saya, saya akhirnya melaporkan dengan kasus pidana ke pihak yang berwajib Polrestabes Medan tertanggal 6 Agustus 2021," isi pesan dalam selebaran.


Dilanjutkan Rosnani dalam selebaran, di sini saya mohon dengan sangat kepada semua orang yang membaca selebaran ini untuk membantu saya MENCARI KEADILAN dengan MEMVIRALKAN kasus ini agar AJA MASITA segera ditangkap, karena AJA MASITA sudah ditetapkan DPO di Polrestabes Medan sejak 9 Februari 2023.


"Tetapi Aja Masita tidak terima, sehingga dia menggugat saya secara perdata di PN Medan. Kasus Wansprestasi Nomor Perkara 578," sambung isi selebaran.


Di balik kertas selebaran itu, terpampang surat laporan polisi dengan nomor B/965/II/RES.1.11./2023/RESKRIM tertanggal 9 Februari 2023 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).


Dalam surat laporan tersebut, terdapat poin yang menetapkan dua tersangaka atas nama Elvira dan Aja Masita sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)


"Menerbitkan DPO an. Elvira dan Aja Masita. Menerbitkan surat perintah penangkapan an. Elvira DAN Aja Masita," poin yang tertulis dalam surat laporan polisi.


Namun ketika wartawan hendak mencari sosok wanita paruh baya itu, dirinya sudah tidak berada lagi dan sudah meninggalkan komplek PN Medan. (sh)