Notification

×

Iklan

Iklan

Jukir e-Parking Tak Mau Dibayar Non Tunai, Kadishub: Tidak Usah Bayar Parkir!

Jumat, 10 Februari 2023 | 17:33 WIB Last Updated 2023-02-10T10:33:33Z

Bobby Nasution saat memberikan arahan kepada petugas e-Parking yang tersebar di Kota Medan. (Ist)

ARN24.NEWS
– Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan, menegaskan kepada setiap juru parkir (jukir) pada titik-titik parkir elektronik (e-Parking) di Kota Medan untuk wajib melakukan penagihan retribusi parkir secara cashless atau non tunai.


Pasalnya, setiap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pengelola e-Parking telah diwajibkan untuk melengkapi para jukirnya dengan peralatan elektronik sebagai sarana untuk para pengguna jasa parkir dalam membayar retribusi parkirnya secara cashless.


"Sekali lagi kali kami tegaskan, bahwa setiap jukir di lokasi e-Parking wajib dilengkapi dengan alat pembayaran elektronik," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Jumat (10/2/2023).


Untuk itu, Iswar mengimbau kepada seluruh warga yang menggunakan jasa parkir di lokasi-lokasi e-Parking di Kota Medan agar tidak membayar retribusi parkir bila terdapat oknum jukir e-Parking yang tidak membawa peralatan bayar elektronik atau masih menagih retribusi parkir acara tunai.


"Kami imbau kepada masyarakat, tidak usah bayar parkir apabila jukir tidak pakai alat elektronik atau masih meminta retribusi parkir secara cash (tunai) dengan alasan apapun. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak memfasilitasi masyarakat dalam membayar retribusi parkir secara cashless, kita tegaskan hal itu," ujarnya.


Seperti diketahui, saat ini ada 152 titik parkir tepi jalan di Kota Medan yang telah menggunakan sistem parkir elektronik atau e-Parking. Awalnya, Pemko Medan menerapkan sistem e-Parking yang dikelola pihak ketiga pada 65 titik. 


Karena keberhasilannya dalam meningkatkan PAD secara signifikan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan kemudian menambah 87 titik e-Parking lainnya. (sh)