Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Limpahkan Perkara 1,3 Ton Ganja Asal Aceh ke PN Medan

Jumat, 24 Februari 2023 | 20:37 WIB Last Updated 2023-02-24T13:37:14Z

Penyerahan tersangka dan barang bukti ganja dari penyidik Polrestabes Medan ke Kejari Medan, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan melimpahkan berkas perkara 1,3 ton ganja dengan terdakwa Mawardi, ke Pengadilan Negeri (PN).


"Iya bang. Kamis (23/2/2023) kemarin berkasnya sudah dilimpahkan jaksa ke PN Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (24/2/2023) petang.


Dengan demikian, JPU Kejari Medan tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim PN Medan yang menyidangkan perkara tersebut.


Berkas perkara terdakwa berusia 23 tahun itu merupakan pelimpahan dari penyidik pada Polrestabes Medan.


Warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam paparannya membenarkan tentang anggotanya berhasil mengamankan tersangka berikut 1,3 ton ganja dari mobil boks berplat BL 8237 HC di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, Senin (12/12/2022) malam lalu sekira pukul 19.00 WIB.


Ganja tidak sedikit tersebut dibawa Mawardi dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh yang akan dibawa ke Jakarta. (sh)