Notification

×

Iklan

Iklan

LBH Medan Sebut Kesejahteraan dan Perlindungan Pers Jauh Panggang dari Api

Kamis, 09 Februari 2023 | 13:07 WIB Last Updated 2023-02-09T06:07:42Z

(Ilustrasi/LBH Medan)

ARN24.NEWS
– Insan Pers tanah air merayakan dan meluapkan euphoria Hari Pers Nasional (HPN), Kamis (9/2/2023) hari ini. Prinsipnya setiap perayaan/hari jadi suatu lembaga, institusi dan lainya, seyogyanya menggambarkan keadaan bahagia dan sukacita, hal ini tidak terlepas bagi insan Pers. 


Namun fakta di lapangan terhadap insan Pers Kota Medan masih terdapat permasalahan besar dan kesedihan mendalam. LBH Medan mencatat ada 3 permasalahan besar Pers hari ini. 


Pertama, terkait kesejahteraan Pers yang ditandai dengan masih banyaknya insan Pers yang belum mendapatkan upah/gaji sesuai aturan hukum yang berlaku atau sesuai upah minimum baik UMK/UMP.  


"Belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, bahkan masih ada yang tidak punya gaji/upah, hingga menyatakan jika 'perusaahan pers sejahtera, tapi persnya sengsara'," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam siaran persnya, Kamis siang.


Kedua, permasalahan perlindungan pers baik secara fisik maupun psikis mengancam pers. Hal ini ditandai dengan masih banyak pers dikriminalisasi, dianiaya, diintimidasi dan diintervensi dalam melakukan kerja pers. 


Bahkan berdasarkan data dan hasil riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 2022, tercatat ada 82,6 % dari 852 jurnalis perempuan yang dilibatkan dalam risiet di 34 provinsi mengalami kekerasan seksual baik melalui daring maupun luring. 


Parahnya 26 % diduga pelaku kekerasan seksual berasal dari tempat insan pers bekerja serta orang lain yang ditemui di lapangan saat melakukan liputan.


Ketiga, lemahnya pengawasan dan perlindungan Dewan Pers terhadap ditandai dengan adanya dugaan media yang tidak terverifikasi Dewan Pers yang berakibat munculnya pers/wartawan gadungan atau 'Wartawan Bodreks' hingga mencoreng kerja pers.


Misalnya diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap instansi maupun person untuk kepentingan pribadi. Lemahnya pengawasan Dewan Pers terhadap permasalahan tersebut secara tidak langsung telah mencoreng insan pers yang telah menjalankan tugas mulianya sebagai bagian dari pilar demokrasi secara baik dan benar. 


"Padahal secara fungsinya Dewan Pers mempunyai tanggung jawab atas permasalahan tersebut," sebut Irvan.


Maka patut dan wajar secara hukum, LBH Medan menilai dewasa ini kesejahteraan dan perlindungan pers seperti peribahasa “jauh panggang dari api”.


"Ini menggambarkan kesejahteraan dan perlindungan pers tidak sesuai dengan harapan dan bahkan masih jauh dari apa yang diharapkan insan pers khususnya pers kota Medan," sebut Irvan. 


Oleh karena itu, LBH Medan meminta secara tegas kepada pemerintah, perusahan pers dan dewan pers untuk secara maksimal dan nyata mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan pers.


"Di mana hal ini pada dasarnya telah dijamin oleh konstitusi 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), International Labour Organization (ILO)," pungkasnya. (sh)