Arena judi tembak ikan di Jalan Pancasila Tembung yang digerebek Polsek Percut Seituan. (Ist)
ARN24.NEWS – Polsek Percut Seituan mengamankan 2 pria masing-masing selaku operator dan pemain judi tembak ikan di Jalan Pancasila Gg. Melati III Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Jumat (10/2/2023).
Kedua pria yang diamankan yakni, Zainul Azhar (33) sebagai operator mesin judi tembak ikan warga Jalan KL. Yos Sudarso Lorong XIII Kelurahan Gelugur Kota Kecamatan Medan Barat dan pemain judi, Ahmad Fauzi Nasution (40) warga Jalan Pancasila Gg. Cempaka Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.
Kapolsek Percut Seituan melalui Kanit Reskrim Iptu Jepri Simamora mengatakan, penindakan ini dilakukan dalam menanggapi pengaduan masyarakat (dumas) atas adanya arena judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan," katanya.
Iptu Jepri Simamora juga menegaskan kepada para pelaku judi untuk tidak coba-coba membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Seituan.
"Karena kami tidak segan segan akan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar mantan Panit Polsek Sunggal ini.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya penyakit masyarakat seperti perjudian dan lainnya. Karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti," sambungnya lagi.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi judi ini l berupa, 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 buah chip (koin), uang omset penjualan Rp 800 ribu, dan 1 unit Hp warna Hitam. (has)