Notification

×

Iklan

Iklan

PH Pintin Sumarni Mohon Hakim PN Medan Beri Putusan Sesuai Hati Nurani

Kamis, 16 Februari 2023 | 21:14 WIB Last Updated 2023-02-16T14:14:43Z

Pengacara terdakwa didampingi keluarganya usai persidangan. (sh)


ARN24.NEWS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai, Sayed Tarmizi diminta memberi putusan sesuai hati nurani dengan membebaskan terdakwa Pintin Sumarni alias Tin Tin, warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.


Hal ini diungkapkan, Yudi Efraim Karo Karo SH selaku penasehat hukum (PH) terdakwa, Kamis (16/2/2023) sore, usai menyerahkan duplik (jawaban) atas tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) kepada hakim.


"Kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," kata Yudi.


Dijelaskan Yudi, apa yang disampaikan JPU melalui repliknya terhadap terdakwa yang dituduh melakukan penganiayaan secara bersama-sama adalah suatu hal yang tidak ada kolerasinya baik dari segi waktu kejadian hingga terjadinya pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban.


"Kami menduga dan menaruh kecurigaan antara saksi Ame alias Atik dan saksi Erni alias Ain adanya dugaan niat yang tidak baik terhadap terdakwa. Sebab perkara ini berawal dari hutang piutang," ujar Yudi dari Kantor Advokat Henry RH Pakpahan SH & Rekan ini.


Dikatakannya, perihal pengeroyokan yang didakwakan oleh JPU terhadap saksi korban adalah tidak benar. Sebab saksi meringankan sebelumnya sudah menerangkan secara jelas dan terang bahwa Rani Irawati alias Cailan dan Mifuk sama sekali tidak terlibat dan tidak ada melakukan kontak fisik terhadap saksi korban.


"Padahal sudah jelas diterangkan saksi a de charge (meringankan) bahwa antara terdakwa dan saksi korban hanya bertengkar mulut saja karena masalah hutang piutang, dan pertengkaran tersebut hanya sebatas makian dan tunjuk menunjuk. Hal tersebut juga sudah dibuktikan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya dengan melampirkan bukti foto," jelasnya.


Pengacara Yudi juga membantah keterangan JPU yang menyebutkan jika Mifuk ikut melakukan penganiayaan. Sebab kata Yudi, pada saat kejadian Mifuk datang belakangan dan berjarak beberapa meter dari lokasi kejadian.


Ditambah lagi tuntutan JPU yang menuntut terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, sangat keliru.


"Menurut hemat kami, Penuntut Umum tidak jeli dalam menentukan pasal, karena Penuntut Umum sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa, saksi a de charge dan bukti yang telah diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya," imbuhnya.


Hal senada juga diungkapkan orangtua dan keluarga Pintin. Mereka berharap agar hakim memberikan putusan dengan hati nurani dan seadil-adilnya.


"Tolong kami pak hakim, anak saya yang jadi korban, tapi malah jadi terdakwa, dituduh melakukan penganiayaan. Kami memohon agar pak hakim memutuskan perkara ini dengan hati nurani dan seadil-adilnya," pinta ayah kandung Pintin.


Diketahui dalam JPU Risnawati Br Ginting, SH menyebutkan, kejadian ini terjadi pada 6 Juli 2022 sekira pukul 22.10 WIB lalu di Komplek Asia Raya Jalan Asia Mega Mas Blok N, Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area.


Saat itu, saksi Erni Alias Ain menghubungi saksi korban dan meminta saksi korban untuk menemuinya dengan tujuan untuk bersama-sama menemui terdakwa guna menyelesaikan hutang saksi korban. 


Kemudian saksi korban mengendarai sepeda motor ke rumah saksi Amei Alias Atik dan meminta menemamni saksi korban menjumpai saksi Erni. 


Selanjutnya saksi korban bersama dengan saksi Amei Alias Atik berboncengan mengendarai sepeda motor menuju Komplek Asia Raya dan setibanya di komplek Asia Raya tepatnya di depan penjual buah saksi korban menjumpai saksi Erni Ain dan terdakwa beserta ibu kandung terdakwa yang bernama Rani Irawati Alias Cailan dengan posisi berhadapan antara saksi korban dan terdakwa.


Terdakwa langsung meminta hutang saksi korban dengan mengatakan "Mana hutangmu," lalu saksi korban menjawab "Kamu kok langsung aja minta hutang sama ku," sehingga terjadi pertengkaran dan perkelahian antara saksi korban dan terdakwa 


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," pungkas jaksa. (sh)