Notification

×

Iklan

Iklan

Tanahnya Dituding Diserobot Aparat, Kapendam: Itu Lahan Kodam I/BB

Senin, 13 Februari 2023 | 17:12 WIB Last Updated 2023-02-13T10:12:47Z


ARN24.NEWS
– Supomo Ginting (61) menuding sejumlah aparat berseragam telah menyerobot lahan miliknya di Jalan Lapangan Golf Desa Jungur Jangak Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang. 


Hal ini ditandai dengan munculnya plank di atas lahan yang dikuasainya sejak 1979 dan hingga kini lahan tersebut secara fisik dikuasai dan diusahai Supomo. 


Bukti kepemilikan Supomo diawali Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) antara orang tua Supomo, Kumpul Ginting dengan pemilik  atas nama Tuhu Sitepu yang menguasai sejak 1967 seluas 1 hektar.

 

Selanjutnya pada 2013 diterbitkan SKT SK Camat No. 593/ 675/ PB/V/2013 atas nama Supomo Ginting ditanda tangani Suryadi Aritonang selaku camat pada masa itu.


Mencuatnya persoalan ini muncul saat Supomo mulai membangun warung di atas lahan tersebut menjelang tahun baru 2023. Pihak Kodam I/BB pun mulai mengkritisi Supomo. Hingga Sabtu (11/2/2023) pagi, tiba-tiba muncul plank bukti kepemilikan Kodam I/BB di atas lahan tersebut.


Supomo di lokasi lahannya kepada wartawan

Senin (13/2/2023) menyatakan kekesalannya karna mengapa masalah ini mencuat belakangan setelah membangun tempat usaha.


"Plank ini naik seperti disulap. Diperkirakan lepas tengah malam dipasang agar tak dilihat orang," kesal Pomo.


Kepada Presiden RI Joko Widodo, Supomo berharap pertolongan penyelesaian masalah dan perlindungan hukum.


Tampak hadir di lokasi, sejumlah masyarakat sekitar yang mengetahui kepemilikan Pomo atas lahan tersebut serta pendampingan dari Sekjen DPW LSM Albet Siagian SH Gempita Sumut serta kuasa hukum Supomo Ginting, Mangantar Sagala SH.


"Kami siap mendampingi sampai persoalan masalah ini inkrah ini," tegas Albet Siagian.


Terpisah, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan, kalau adanya plank Kodam itu mengartikan bahwa tanah itu memang milik pihak Kodam I/BB. 


"Sampaikan ke warga tersebut, silahkan bawa bukti resmi dan sah, kalau memang memilikinya," tegasnya. (has)