Notification

×

Iklan

Iklan

YLBHI Minta Kapolri Bertindak Soal Brimob Bikin Rusuh di Sidang Kanjuruhan

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:03 WIB Last Updated 2023-02-15T06:03:00Z

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan anggota Brimob telah dengan sengaja mengintimidasi jaksa dan hakim yang mengadili kasus tragedi Kanjuruhan. CNN Indonesia/Farid

ARN24.NEWS
– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan anggota Brimob mengintimidasi jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mengadili kasus tragedi Kanjuruhan.


Intimidasi dimaksud terjadi dalam sidang ke-12 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (14/2/2023).


"YLBHI memandang bahwa kehadiran puluhan anggota Brimob di ruang persidangan dilakukan untuk mengintimidasi JPU dan Hakim dengan dalih menyemangati terdakwa [mantan Danki 1BrimobPolda Jawa Timur AKP Hasdarmawan]," tulis YLBHI dalam keterangan resminya.


Bahkan, YLBHI mengaku mendapat informasi intimidasi terhadap jaksa penuntut umum tidak hanya berupa verbal saja melainkan juga fisik.


"Ini jelas penghinaan terhadap pengadilan!," ucap YLBHI.


YLBHI pun menyayangkan tindakan anggota Brimob tersebut lantaran sidang telah masuk ke dalam tahap yang paling krusial yaitu proses pembuktian dan penuntutan. Mereka lantas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk menghentikan pelbagai intimidasi tersebut.


YLBHI menyebut tindakan intimidatif tersebut terbukti berdampak di persidangan. Saat pemeriksaan ahli, JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan.


"Melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," ujar YLBHI.


YLBHI pun mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court).


Menurutnya, penghinaan terhadap pengadilan itu dipraktikkan oleh sikap perilaku aparat yang mengganggu imparsialitas dan integritas jalannya persidangan dalam bentuk tindakan-tindakan intimidatif.


YLBHI juga mendesak agar anggota Brimob yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan diberikan sanksi tegas oleh Propam.


"Memberikan sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court," tulis YLBHI.


Sebelumnya, dilansir CNNIndonesia.com, puluhan anggota Brimob melontarkan teriakkan dan sorakan di depan ruang sidang PN Surabaya untuk kasus tragedi Kanjuruhan.


Mereka bahkan sempat meneriaki jaksa penuntut umum saat sidang sedang diskors.


"Brigade, brigade, brigada, brigade!," teriak puluhan Brimob itu berulang-ulang.


Salah seorang jaksa bernama Rahmat Hary Basuki kemudian memprotes tindakan anggota Brimob tersebut kepada pengacara terdakwa.


"Saya laporkan. Ini sudah enggak kondusif," kata Hary.


Tiga terdakwa yang diadili pada saat itu adalah mantan Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (yla/gil)