Notification

×

Iklan

Iklan

2 Oknum TNI dan 2 Pria Kalbar Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Sah Diadili

Rabu, 08 Maret 2023 | 17:26 WIB Last Updated 2023-03-08T10:26:36Z

Sidang perkara narkotika melibatkan 2 oknum anggota TNI yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Negeri (PN) Medan menyidangkan perkara narkotika jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40.000 butir ekstasi dengan 4 terdakwa, Rabu (8/3/2023) sore.


Dari 4 terdakwa itu, 2 diantaranya merupakan oknum anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang saat ini sedang menjalani persidangan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/BB.


Sedangkan, 2 lainnya merupakan warga sipil (berkas terpisah) yaitu Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar).


Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 saksi polisi dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan.


Dalam keterangannya, saksi mengatakan menemukan narkotika tersebut di bagasi mobil Fortuner hitam yang sedang dicuci oleh terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan.


Mereka mengamankan kedua terdakwa yang berstatus anggota TNI itu akibat adanya informasi dari masyarakat.


"Ada tiga karung, sabu 75 bungkus, dan ekstasi 8 bungkus dengan total 40 ribu Yang Mulia, di dalam Mobil Fortuner warna hitam di belakang bagasi mobil," ucap saksi polisi.


Lanjut dikatakan saksi, tak hanya mendapat informasi dari masyarakat, kedua terdakwa ditetapkan menjadi Target Operasi (TO).


Majelis hakim menanyakan kepada saksi, dari ke empat terdakwa, siapa yang terlebih dahulu diamankan dalam kejadian tersebut.


"Terdakwa militer yang mulia," jawab saksi polisi.


Saat diinterogasi, lanjut saksi, menurut keterangan kedua terdakwa anggota TNI itu, barang yang mereka bawa adalah milik Zack.


"Perannya (ke empat terdakwa) hampir sama Yang Mulia, pemilik barang bernama Zack," ucap saksi.


Ditambahkan saksi, ketika diinterogasi, kedua terdakwa Yogi dan Syahril menjemput narkotika tersebut dari pinggiran sungai di daerah Asahan.


Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.


Sebelumnya, JPU Andalan Zalukhu dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke wilayah Sumatera Utara.


Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat 2 orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke doorsmer mobil di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.


Keduanya datang dengan menggunakan kendaraan Fortuner hitam Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Pomdam I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).


"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas besar warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai jaksa.


Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.


"Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.


Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).


Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga tas warna hijau.


Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut dan langsung ditangkap oleh para saksi polisi.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (sh)