Notification

×

Iklan

Iklan

2 Oknum TNI Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana, 1 Berkursi Roda

Kamis, 16 Maret 2023 | 22:46 WIB Last Updated 2023-03-16T15:46:14Z

Dua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 Kg Sabu dan 40 ribu butir saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-02 Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 Kg sabu dan 40 ribu ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (16/3/2023). 


Yalpin Tarzun salah satu oknum TNI itu terlihat memakai kursi roda saat mendengarkan dakwaan dari oditur.


Dalam sidang itu, awalnya Yalpin masuk ke dalam ruang persidangan tanpa memakai kursi roda. Saat itu hakim ketua Letkol Chk Asril Siagian bertanya kepada Yalpin terkait kakinya. 


Sebab, saat berjalan memasuki ruang sidang Yalpin terlihat berjalan tidak normal atau pincang.


"Sebelum membacakan dakwaan, saya tanya dahulu kepada Yalpin. Kenapa kakinya, apakah tahan berdiri mendengarkan dakwaan dari oditur," tanya hakim ketua ke Yalpin.


"Siap, saya sedang penyembuhan dari stroke, sudah lima tahun stroke. Saat ini sedang terapi. Kalau mendengarkan dakwaan semoga saya siap berdiri," jawab Yalpin.


Namun, belum lama oditur membacakan dakwaan kepada kedua oknum TNI itu, hakim melihat Yalpin sudah tidak tahan untuk berdiri lebih lama. 


Kemudian hakim ketua menghentikan sidang untuk memerintahkan Yalpin duduk di kursi roda.


"Siap, saya sudah tidak tahan untuk berdiri. Mohon izin untuk duduk di kursi roda mendengarkan dakwaan," kata Yalpin kepada hakim ketua.


Setelah oditur membacakan dakwaan kepada kedua oknum TNI itu, hakim ketua bertanya kepada pengacara kedua terdakwa apakah menerima dakwaan atau akan mengajukan eksepsi.


Sersan Kepala Ahmad Zaini penasihat hukum Rian Hermawan bersama penasihat hukum Yalpin Tarzun mengatakan kepada majelis hakim bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi.


"Kami bersepakat untuk tidak mengajukan eksepsi pada keduanya. Kemudian akan tetap terus jalan agenda persidangan berikutnya," ujar Ahmad Zaini.


Sebelumnya pada Rabu (15/3/2023) kemarin, kedua oknum TNI itu menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menjadi saksi di sidang perkara atas nama Yogi Saputra Dewa dan Sahril yang menjadi rekan mereka menjalankan bisnis sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu ekstasi.


Kedua oknum TNI itu mengaku bahwa mereka mendapatkan upah sebesar Rp 2 Juta setiap bungkus dalam menjemput sabu dan mengantarkan kepada Yogi Saputra Dewa dan Syahril. (dts)