ARN24.NEWS -- Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional.
Pelaku yakni RM alias Memet diamankan dari di Jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke dalam karung untuk mengelabui petugas.
"Kita duga tersangka ini masuk dalam jaringan internasional. Saat ini, kita masih melakukan pendalaman," kata Hadi, Rabu (8/3/2023). Katanya, barang bukti yang disita terdiri 46 kilogram sabu disimpan dalam sejumlah karung dan 19.760 butir pil ekstasi.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan mobil jenis XPander dan handphone (HP) sebagai alat komunikasi. "Ini berawal dari informasi masyarakat, diselidiki hingga dilakukan penghentian terhadap mobil yang disebutkan," urainya.
Hingga kini tim gabungan masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringannya. (mtc/nt)