Notification

×

Iklan

Iklan

4 Pengedar 1.047 Butir Pil Ekstasi Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Rabu, 08 Maret 2023 | 22:35 WIB Last Updated 2023-03-08T15:35:12Z


Sidang perkara narkotika jenis ekstasi yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Empat pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.047 butir menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2023).


Empat terdakwa ini masing-masing, Reza Abadi alias Reza, Ahmad Dai Roby Sinaga alias Robu, Ardiansyah Syahputra alias Ardi, dan Shafrian Nanda.


Dalam sidang ini, jaksa prnuntut umum (JPU) Randi Tambunan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari petugas polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa Reza dan Ahmad menjual pil ekstasi.


"Selanjutnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 30 butir pil ekstasi dengan harga Rp3 juta lebih," ucap jaksa.


Setelah itu, petugas polisi dan para terdakwa sepakat akan bertemu di sebuah rumah kontrakan warna warni, Jalan Karya Gang Wonogiri Lorong Tengah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.


"Namun naasnya, saat para terdakwa bertemu dan hendak menyerahkan ekstasi tersebut para petugas langsung menangkap para terdakwa," kata jaksa.


Setalah ditangkap dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan pil ekstasi lainnya yang berjumlah 1.000 butir lebih.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandas jaksa. (sh)