Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Sabu

Selasa, 14 Maret 2023 | 18:33 WIB Last Updated 2023-03-14T11:33:27Z

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi saat membacakan putusannya. (Istimewa)


ARN24.NEWS – Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menjatuhi vonis bebas terdakwa Mulya Chandra alias Mul (44). Warga Jalan Pancing V, Medan Labuhan itu, dinilai tidak terbukti bersalah atas kasus sabu seberat 0,07 gram. 


Hakim tak sependapat dengan Rahmayani Amir, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. 


"Membebaskan terdakwa Mulya Chandra alias Mul dari dakwaan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tegas hakim, dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/3/2023).


Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU Rahmayani Amir, untuk mengajukan kasasi dalam waktu 7 hari.


Diketahui, pada 21 September 2022, 3 anggota Polrestabes Medan mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Banten Gang Amal Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.


Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menghampiri terdakwa dan mengatakan akan membeli sabu. Lalu ketika terdakwa akan menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu, langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti sabu seberat 0,07 gram. 


Dari tangan sebelah kanan terdakwa ditemukan uang sebesar Rp112.000. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu diperoleh dari Ijul (DPO) yang akan diperjualbelikan terdakwa. Dan uang sebesar Rp112.000, adalah uang hasil penjualan. (sh)