Notification

×

Iklan

Iklan

Kejar Perampok Kakak Beradik Tewas Tabrakan, Keluarga Korban: Hukum Berat Pak Hakim!

Jumat, 10 Maret 2023 | 20:46 WIB Last Updated 2023-03-10T13:46:49Z

Keluarga korban yang hadir ke Pengadilan Negeri Medan untuk menyaksikan persidangan kasus anaknya namun kecewa karena ditunda. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, diminta menghukum seberat-beratnya kepada terdakwa perkara perampokan tas milik korban kakak beradik yang menjadi tewas tabrakan saat mengejar pelaku perampokan di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan


Hal tersebut diungkapkan Hasannul Arifin selaku ayah korban kepada wartawan yang ingin menyaksikan secara langsung sidang perdana perkara perampokan yang mengakibatkan keduanya,meninggal dunia.


Namun sayang, sidang di Ruag Cakra 5 PN Medan ini terpaksa ditunda dikarnakan salah seorag hakim berhalangan datang ke ruang sidang.


"Tadi jaksa menyampaikan sidang perdana yang seharusnya digelar tapi terpaksa ditunda dan akan digelar pada pekan depan," ujar orang tua kandung korban, Jumat (10/3/2023).


Dikatakannya, ia tidak tau mau bilang apa lagi jika sidang kedua anaknya yang mengalami tabrakan dengan mobil Jazz BK1322 DO saat mengejar pelaku perampokan dari simpang Andan Sari menuju simpang Marelan Pasar 5 Medan. 


Namun dalam perjalanan sepeda motor  Honda Vario Nomor Polisi BM 1764 YA yang mereka gunakan bertabrakan dengan mobil tersebut.


Dijelaskannya, perihal perampokan dan tabrakan yang dialami kedua anaknya sangat memilukan, soalnya mobil yang bertabrakan kontra dengan sepeda motor anaknya melarikan diri. Lebih menjengkelkan lagi, kalau mobil itu Nomor Polisi, BK 1322 DO itu belakangan diketahui bodong.


Dia menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua korban saat itu sedang melintas menuju Pasar 5 Marelan. Namun dengan tiba-tiba ada pengendara sepeda motor berboncengan merampas tas anak perempuannya.


Nah saat korban mengejar perampok itu, akhirnya terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dibawa korban dengan mobil Honda Jazz itu. 


Korbannya berinisial SM (20) perempuan yang membawa sepeda motor dan MK (11) laki-laki dibonceng, mereka kakak beradik. Keduanya warga Medan Marelan. Akibat kejadian itu, MK tewas di lokasi, sedangkan SM meninggal dunia di rumah sakit. 


"Dalam hal tabrakan ini, saya tidak tau pasti siapa salah, tapi yang saya sesalkan kenapa setelah tabrakan mobil itu melarikan diri, membiarkan anak saya terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian, walau akhirnya anak saya dibawa warga ke rumah sakit," kata Hasannul Arifin sembari menangis


Menurut Ayah korban, suatu saat pengemudi mobil yang hingga kini masih misterius itu bakal kena bala, dan ayah korban juga yakin kalau pengemudi mobil itu bukan orang baik.


"Semoga apa yang telah diperbuatnya hanya Allah SWT yang akan membalasnya.


Ayah kandung korban kembali menuturkan, kalau pelaku (terdakwa) perampokan itu, setelah kedua anaknya dikebumikan, tak lama kemudian ditangkap oleh Polsek Medan Labuhan-Polres Pelabuhan Belawan dan kini telah memasuki ranah persidangan PN Medan, namun sidangnya ditunda.


Ia juga berharap agar jaksa maupun hakim memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seberat-beratnya. 


"Tolong kami pak jaksa dan pak hakim, anak saya sudah tidak ada lagi di dunia ini, anak kami jadi korban perampokan dan korban tabrak lari. Kami memohon agar pak jaksa dan pak hakim menghukum terdakwa perampokan ini dengan seberat-beratnya," pinta ayah kandung korban. (sh)