Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 1 Pematang Bandar Divonis 6,5 Tahun Bui

Senin, 27 Maret 2023 | 19:54 WIB Last Updated 2023-03-27T12:54:28Z

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Simalungun, Herdono Purba diganjar hukuman 6,5 tahun penjara usai terbukti bersalah korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500.


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herdono Purba oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan," tegasnya, dalam sidang online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/3/2023) sore. 


Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.136.188 500. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara. 


"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2,5 tahun," katanya.


Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 


"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar hakim. 


Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Juna Karo-karo, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. 


Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500, subsidair 4 tahun penjara.


Diketahui, terdakwa secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana BOS Reguler tahun 2018 triwulan III dan IV, menyalahgunakan dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Dana Bantuan BOS Reguler tahun 2019 triwulan I, II, III dan IV.


Kemudian, menyalahgunakan penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020 Tahap I dan II, menyalahgunakan Dana BOS Afirmasi/Kinerja Tahun 2020, menyalahgunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 untuk kegiatan pembangunan toilet siswa/guru beserta sanitasinya. 


Terdakwa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya dirinya/ keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500.


Jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.1352/R/2022 tanggal 02 September 2022.


Awal mula muncul dugaan korupsi tersebut pada tahun 2018, SMA Negeri 1 Pematang Bandar menerima dana BOS Reguler sejumlah Rp466.480.000,untuk Triwulan I s/d IV dan dana BOS Reguler tahun 2018 untuk dua triwulan yaitu Triwulan III dan IV dengan total Rp199.880.000.


Mekanisme penyaluran dana BOS Reguler adalah dana BOS disalurkan secara langsung dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke rekening sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan setiap triwulan.


Mekanisme pencairan dana BOS Reguler Tahun 2018 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar yang dilakukan terdakwa Hardono Purba selaku Kepala Sekolah dan Saksi Sri Wardatul Hayati selaku Bendahara mengambil dana dari Bank yang dalam hal ini SMA Negeri 1 Pematang Bandar memiliki rekening di Bank Sumut.


Kemudian, setiap selesai melakukan penarikan dana BOS, terdakwa langsung meminta uang tersebut dari Saksi Sri Wardatul Hayati untuk diberikan kepadanya seluruhnya dan terdakwa nanti yang akan membelanjakan dan membuat laporannya.


Namun, ternyata, terdakwa selaku penanggung jawab terhadap penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler Tahun 2018 untuk Triwulan III dan IV tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2018 dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis. (sh)