Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi, Mantan Kakan BPBD Sibolga Divonis 4,5 Tahun Penjara, Rekanan 48 Bulan Bui

Senin, 27 Maret 2023 | 20:35 WIB Last Updated 2023-03-27T16:51:19Z

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Kantor (Kakan) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga periode 2017 hingga 2020 Juangon Daulay, akhirnya mwnjalani sidang putusan, Senin (27/3/2023).


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin akhirnya menjatuhi putusan kepada Juangon Daulay dalam sidang secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, dengan vonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini beda 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan 4,5 tahun bui.


Sedangkan terdakwa rekanan, Wanhar Silitonga (berkas terpisah) selaku pemilik CV Hafifa, dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU pada Kejari Samosir, Ujang. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejari Sibolga. 


Kedua terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.


Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum dan secara berkelanjutan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan baik Juangon Daulay maupun Wanhar Silitonga tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana bersumber dari APBD Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2020.


Selain itu keduanya masing-masing dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan. 


"Terdakwa Juangon Daulay selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mampu mempertanggung jawabkan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2020," urai hakim anggota Ibnu Khalik.


Oleh karenanya, kedua terdakwa diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Juangon Daulay dikenakan UP sebesar Rp31.511.885, setelah dikurangkan dari Rp337 juta yang telah dititipkan ke kas penitipan sementara Kejari Simalungun.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap  maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak dapat menutupi  UP tersebut, diganti dengan penjara selama 1 tahun.


Terdakwa Wanhar Silitonga selaku rekanan dihukum membayar UP sebesar Rp31.511.885 subsidair 6 bulan penjara.


Baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) sama-sama melikinhal selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.


Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, Badan yang dipimpin terdakwa Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko, ekstra puding kacang hijau, susu, telur.


Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan, pengadaan gula, kopi, teh harian, pengadaan galon refill petugas posko, pengadaan makanan dan minuman rapat, dan pengadaan makanan dan minuman tamu.


Pagu yang diterima Juangon Daulay selaku Pengguna Anggaran (PA) total Rp2.336.856.000 yang bersumber dari APBD Kota Sibolga. Dengan rincian di TA 2017 (Rp626.539.000, 2018 (Rp558.475.000, 2019 (Rp618.859.000) dan TA 2020 (Rp532.983.000).


Namun terdakwa warga Jalan Belibis, Aek Habil, Sibolga Selatan itu tidak melakukan penginputan data dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) di LPSE Kota Sibolga dan tidak pernah membuat surat permohonan tender/lelang yang ditujukan kepada ULP Kota Sibolga.


Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp737.902.851. (sh)