Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi, 2 Oknum PP Penganiaya Intel Kodim Serka Amosta Bangun Diringkus di Karo

Selasa, 07 Maret 2023 | 11:54 WIB Last Updated 2023-03-07T04:54:57Z

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, I Kadek Heri Cahyadi saat menginterogasi pelaku penganiayaan personel Intel Kodim yang berhasil dibekuk dari persembunyiannya. (Istimewa)


ARN24.NEWS – Usai menangkap IA (26) dan DP (36) tersangka penganiayaan terhadap anggota Unit Intel Kodim 0204/DS, Serka Amosta Bangun, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang kembali menciduk 2 pelaku lainnya, yang merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP).


Keduanya, yakni FNS alias F (32) dan WSB alias R (36). Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut).


 "Benar Tim Resmob Satreskrim Polresta Deli Serdang telah menangkap dua DPO lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD," ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, Selasa (7/3/2023).


Dijelaskan Kadek, penangkapan terhadap dua tersangka bermula dari adanya informasi yang didapat petugas tentang keberadaan keduanya, FNS alias F dan WSB alias R di Kecamatan Tiga Binanga Tanah Karo.


Tak mau membuang waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi. Sabtu (4/3/2023), petugas menciduk keduanya tanpa perlawanan. 


Kepada para pelaku ini dijerat Pasal 170 ayat (1), (2), subsider Pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


"Sudah empat pelaku yang diamankan dan kita terus melakukan pengembangan serta pencarian terhadap tiga DPO lagi yang masih buron," tutup mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.


Untuk diketahui, tersangka, DP (36), menyerahkan diri ke polisi, pada Minggu, 26 Februari 2023 lalu. Sementara, tersangka, IA (26) sudah terlebih dulu menyerahkan diri.


Sedangkan, penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban, terjadi di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.


Saat itu, usai monitoring situasi di wilayahnya, korban, Tobat Situmorang bersama Amosta Bangun dan Surya, duduk di kafe tersebut. Lantas, korban cekcok mulut dengan para pelaku.


Kemudian, pelaku melempar botol ke arah korban dan mengenai kepalanya. Korban bersimbah darah karena kepalanya mengalami luka akibat lemparan botol tersebut.


Melihat itu, teman-teman pelaku malah ikut mengeroyok dengan menendang korban dan teman-temannya, Tobat Situmorang dan Surya. Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti enam botol minuman Anggur Merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca. (sh)