Notification

×

Iklan

Iklan

MA Kabulkan Gugatan Eks Karyawan PT Hotel Citi International, Pihak Perusahaan Diperintahkan Bayar Pesangon

Minggu, 12 Maret 2023 | 13:21 WIB Last Updated 2023-03-12T06:35:05Z

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan 3 eks karyawan PT Hotel Citi International. (Foto: Ilustrasi/INT)

ARN24.NEWS
– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan 3 eks karyawan PT Hotel Citi International masing-masing yakni Wahidin, Irwansyah Harahap dan Andri Joni. 


Dalam amar putusannya, hakim tunggal Kasasi Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab SH MH menyatakan pihak perusahaan PT Citi International telah melakukan PHK terhadap para penggugat secara tidak sah dan sewenang-wenang dan harus membayar uang pesangon kepada para penggugat.


Selain itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, pada tanggal 17 Juni 2021 yang sebelumnya menolak gugatan para Penggugat.


Dilihat arn24.news dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (12/3/2023), putusan Kasasi dengan nomor: 1333 K/Pdt.Sus-PHI/2022, itu dibacakan pada Rabu 28 September 2022. Adapun isi putusan yakni :


● Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. 


● Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak bulan Agustus 2020. 


● Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Para Penggugat sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

dengan rincian sebagai berikut: 


Sdr. Wahidin (masa kerja 12 tahun 8 bulan

- Uang pesangon 1 x 9 x Rp 3.416.000,00 = Rp 30.744.000.


- Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp 3.416.000 = Rp 17.080.000


- Uang pengganti hak 15 % x Rp 47.824.000,00  = Rp 7.173.600


Jumlah  =  Rp 54.997.600 (lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah


Sdr. Irwansyah Harahap (masa kerja 12 tahun 7 bulan


- Uang pesangon 1 x 9 x Rp 3.416.000,00  = Rp 30.744.000


 - Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp 3.416.000,00 = Rp 17.080.000


- Uang pengganti hak 15 % x Rp 47.824.000,00 = Rp 7.173.600


Jumlah = Rp 54.997.600 (lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah


Sdr. Andri Joni (masa kerja 12 tahun 6 bulan)

- Uang pesangon 1 x 9 x Rp 3.416.000 = Rp 30.744.000


- Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp 3.416.000 = Rp 17.080.000


- Uang pengganti hak 15 % x Rp 47.824.000,00  = Rp 7.173.600


Jumlah = Rp 54.997.600 (lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)   


● Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 


● Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp 500.000. (rfn)