Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas Kasus Kanjuruhan

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:19 WIB Last Updated 2023-03-16T08:19:50Z

Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. (Istimewa)


ARN24.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa Tragedi Kanjuruhan.


"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif jaksa," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).


Majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.


"Memulihkan kedudukan terdakwa sebagaimana harkat dan martabatnya," lanjut hakim


Majelis hakm berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Majelis hakim menilai terdakwa juga tidak pernah memerintahkan menembakkan gas air mata.


"Karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu," ujar hakim.


Sebelumnya, Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawa dan vonis bebas untuk Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.


Pada sidang sebelumnya JPU menuntut ketiganya dengan hukuman pidana penjara masing-masing tiga tahun.


JPU mengatakan, Bambang, Wahyu dan Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.


Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.


"Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu," ucapnya.


Selain itu, JPU menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Untuk Bambang dan Hasdarmawan, keduanya dianggap lalai telah memerintahkan penembakan gas air mata.


"Hal yang memberatkan, karena kelalaian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya," ujar JPU.


Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, dia disebut tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu memberikan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, pada Kamis (9/3/2023) lalu.


Abdul Haris, divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun penjara lantaran telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.


Alasan yang memperberat hukuman Haris yakni perbuatannya dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola. Ia juga dinilai mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Haris dihukum enam tahun delapan bulan penjara.


Sementara itu untuk Suko Sutrisno hanya dijatuhi vonis hukuman pidana satu tahun penjara. Vonis itu juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Suko dihukum enam tahun delapan bulan penjara. (frd/isn)