Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan

Kamis, 02 Maret 2023 | 16:50 WIB Last Updated 2023-03-02T09:50:27Z

Kuasa Hukum para korban Irwansyah Putra Nasution SH meminta polisi agar segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan setelah nantinya dinyatakan lengkap. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS – Pasca ditetapkannya Jay Sangker alias Rakesh (30) sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap para Jurnalis oleh Kepolisian Polrestabes Medan, Kuasa Hukum para korban Irwansyah Putra Nasution SH meminta polisi agar segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan setelah nantinya dinyatakan lengkap. 


Hal ini menyusul setelah para korban dimintai keterangan dan telah tercukupinya bukti dan alat bukti berupa hasil visum et repertum, celana korban yang terkena tendangan tersangka, hingga handphone salah satu korban yang rusak akibat dijatuhkan tersangka. 


Selain itu, Irwansyah juga meminta agar Kepolisian dapat menambahkan lapisan pasal dalam tuntutan terhadap tersangka. 


"Kemarin yang masih masuk dalam berkas itu dijerat dengan pasal 18 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," katanya saat ditemui di Kantor Hukum Law Office Irwansyah Nasution dan Partners. 


Dirinya mendorong agar polisi juga menambahkan lapisan pasal yakni 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. 


Hal ini menyusul telah keluarnya hasil visum et repertum para korban dan beberapa luka di bagian tubuh para korban yang dapat dilihat secara kasat mata. 


"Saya juga meminta kepada kita seluruhnya organisasi profesi jurnalis dan lainnya untuk tetap mengawal dan mendukung serta bergandengan tangan agar kasus ini dapat diproses hingga ke tahap persidangan. Agar menjadi efek jera bagi aksi premanisme dan kekerasan terlebih kepada jurnalis," tegasnya. 


Sementara itu, Koordinator Hukum dan Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Agus Supratman meminta Kepolisian mengutamakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bersifat Lex Specialis derogat legi Generali sebagai landasan dasar hukum kasus ini. 


"Kita meminta polisi memprioritaskan landasan hukum dengan Undang-undang pers sebab saat kejadian para korban sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya yakni melakukan peliputan," ujarnya. 


Selain itu, Jurnalis CNN Indonesia TV ini juga mendorong Kepolisian mengusut dan meminta keterangan pihak lain yang disinyalir merupakan rekan-rekan tersangka yang saat kejadian juga diduga melakukan intimidasi dan menghalangi para Jurnalis dalam melakukan peliputan. 


" Dalam keterangan para korban dan video yang beredar juga terlihat beberapa rekanan dari tersangka di lokasi kejadian dan diduga juga turut mengintimidasi para Jurnalis. Polisi juga harus meminta keterangan dan memeriksa mereka ini," tegas Agus. 


Hingga kini setidaknya tiga organisasi profesi Jurnalis yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sumut, Pewarta Foto Indonesia Medan, dan Aliansi Jurnalis Independen Medan telah menyatakan sikap dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja persidangan. (rfn)