Notification

×

Iklan

Iklan

Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Menangkan Gugatan Partai Prima dan Tunda Pemilu

Jumat, 03 Maret 2023 | 13:03 WIB Last Updated 2023-03-03T06:03:19Z

 Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Menangkan Gugatan Partai Prima dan Tunda Pemilu. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuai perdebatan.


Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.


Hal itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) kemarin.


Dalam amar putusan itu tercatat 3 nama majelis hakim yang menangani gugatan Prima. Yang menjadi hakim ketua adalah T Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi hakim anggota.



Berikut ini profil majelis hakim yang memutuskan memenangkan gugatan Prima dan menuai kontroversi.


1. Tengku Oyong 


Menurut keterangan pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tengku Oyong menjabat sebagai hakim madya utama, dengan golongan atau pangkat pembina utama muda (IV/C).


Dalam situs Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dia tercatat lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 4 Maret 1964.


Tengku Oyong menempuh pendidikan sarjana S1 hukum tata negara pada Universitas Islam Sumatera Utara. Kemudian dia melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Hukum Universitas Jambi.


Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tengku Oyong ditempatkan di Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi.


Pada 2010, T Oyong ditugaskan ke Pengadilan Negeri Ambon. Pada saat itu, dia dilaporkan karena menganiaya seorang jurnalis televisi setempat bernama Juhri Samanery.


Peristiwa itu terjadi setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw.


Alhasil, T Oyong diperiksa oleh inspektorat wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kasus itu juga sempat ditangani Polres Ambon.


Dia kemudian dimutasi ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2017. Saat itu T Oyong juga merangkap sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan.


2. Dominggus Silaban

Menurut data yang tercantum dalam situs IKAHI, Dominggus lahir di Medan pada 26 Juni 1965.


Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dominggus tercatat menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).


Dominggus menyelesaikan pendidikan S1 hukum perdata di Universitas HKBP. Nommensen. Dia kemudian melanjutkan pendidikan S2 ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.


Dominggus sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Dia kerap mengadili perkara narkoba.


3. H. Bakri

H. Bakri tercatat lahir di Boyolali pada 8 Mei 1961. Dia menamatkan pendidikan S1 hukum pidana di Universitas Muria Kudus.


Setelah itu, Bakri melanjutkan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.


Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bakri menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat sama dengan Tengku Oyong dan Dominggus yakni Pembina Utama Madya (IV/d).


Bakri pernah menangani kasus gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.


Gugatan itu terkait keputusan pencopotan Fadel dari posisi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saat menangani gugatan itu Bakri bertindak sebagai ketua majelis hakim. (kmc/ans)