Notification

×

Iklan

Iklan

Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Dandy Salah Peragakan Selebrasi 'Siuu' Cristiano Ronaldo

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:23 WIB Last Updated 2023-03-10T14:23:49Z

Saat rekonstruksi penganiayaan, Mario Dandy Satriyo ditegur penyidik Polda Metro Jaya karena dianggap memeragakan selebrasi dengan tidak benar (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Anggota Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan anak pejabat Perpajakan, Mario Dandy Satriyo, Jumat (10/3/2023).


Penyidik bahkan menegur Mario Dandy Satriyo saat proses rekonstruksi lantaran Mario dianggap tidak memperagakan adegan selebrasi ala Cristiano Ronaldo secara benar.


Adegan selebrasi itu terjadi setelah Mario menendang David di bagian kepala sebelah kiri. Saat itu, Mario menendang David seolah-olah sedang melakukan free kick.


Saat diminta memperagakan adegan selebrasi itu, Mario berlari ke arah kanan David dan berhenti di sisi kepala sebelah kanan.


"Tidak, posisinya tidak di situ," kata penyidik usai David memperagakan adegan selebrasi.


Penyidik lalu menegur Mario dan memberikan instruksi agar memperagakan sesuai dengan BAP dan rekaman CCTV yang dimiliki kepolisian.


Bahkan, seorang penyidik sempat memperagakan adegan selebrasi 'siuu' itu kepada Mario. Setelah itu, Mario kembali diminta memperagakan adegan selebrasi itu sesuai dengan contoh yang diberikan.


"Ini adegan yang dilakukan yang bersangkutan setelah melakukan adegan free kick," ucap penyidik.


Saat ini Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.


Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.


Perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3/2023) kemarin di LPKS.


AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 8ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (dis/bmw)