Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Sesuai HET, Ombudsman RI Turut Awasi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Sumut

Senin, 06 Maret 2023 | 18:23 WIB Last Updated 2023-03-06T11:23:06Z

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (kanan) yang siap turut melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk subsidi di Sumut. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ombudsman RI mulai saat ini akan turut serta melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk subsidi di Indonesia. Termasuk pengawasan dalam stok dan harga eceran tertinggi (HET) di lapangan.


"Karena selamaiki persoalan pupuk subsidi tidak pernah selesai. Mulai dari kelangkaan pupuk begitu juga dengan harga jual yang tak sesuai HET," kata Kepala Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, Senin (6/3/2023). 


Keterlibatan lembaga independen pemerintah ini, menurut Abyadi merupakan tindaklanjut dari pertemuan Ombudsman seluruh Indonesia dengan Kementerian Pertanian (Kementan). 


Yaitu Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi yang diselenggarakan Kementan RI di IPB International Convention Center Bogor, Jawa Barat pada 1-3 Maret 2023 lalu.


Ombudsman kata dia, mendorong perbaikan dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Di antaranya perbaikan dalam perencanaan kebijakan pupuk bersubsidi termasuk anggaran dan program pupuk bersubsidi.


Kemudian, perbaikan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, perbaikan pendataan. Perbaikan penyaluran dan penebusan serta perbaikan pengawasan oleh KP3 (komisi pengawasan pupuk dan pestisida).


"Edukasi ke petani juga penting dilakukan, tentang syarat petani penerima pupuk subsidi," kata Abyadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3, Medan.


"Permasalahannya di mana, apakah karena dia gak punya KTP elektronik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya gak sesuai dengan nama yang tertera dalam KTP," terang Abyadi.


Persoalan-persoalan itu sambung dia, yang harus dicarikan solusinya sehingga tidak berlarut-larut. Karena yang ribut itu adalah petani yang tidak mendapat pupuk subsidi.


Petani yang tidak masuk dalam kelompok tani. Petani yang tidak masuk dalam e-RDKK.


"Jadi, peran penyuluh pertanian di sini lebih besar," kata Abyadi.


Karena itu, kata Abyadi, bagi petani, kios dan distributor pupuk di Sumut silakan sampaikan segala permasalahan yang dihadapi ke Kantor Ombudsman Sumut.


"Apakah masalah alokasi yang kurang, harga yang melebihi HET, petani yang tak dapat pupuk atau apa saja. Silakan datang ke Kantor Ombudsman di Jalan Sei Besitang No 3 Medan atau melalui call center/WhatsApp di 08119453737," terang Abyadi, seraya berharap tata kelola pupuk bersubsidi di tanah air termasuk Sumut ke depan semakin lebih baik. 


"Sehingga petani mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk subsidi," pungkasnya. (sh)