Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas P21, Mantan Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah Bakal Jadi Pesakitan

Senin, 10 April 2023 | 23:28 WIB Last Updated 2023-04-10T16:51:10Z

Ilustrasi. Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang menjerat mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Indra Alamsyah bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili. Sebab berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan yang menjeratnya, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Hal itu tertuang dari surat hasil penyelidikan, atas nama tersangka Indra Alamsyah disangka melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ini dinyatakan lengkap tertanggal 21 Maret 2023.


"Sehubungan penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Indra Alamsyah No BP/448/Res.1.11/Reskrim tanggal 07 Desember 2022 yang kami (Kejari Medan-red) terima kembali pada tanggal 16 Maret 2023, setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyelidikan sudah lengkap," tulis surat tersebut yang ditunjukkan kepada Kapolrestabes Medan.


"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, supaya saudara (Polrestabes Medan-red) menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," bunyi isi surat tersebut seperti dilihat arn24.news, Senin, (10/4/2023) malam.


Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol SH MH ketika dikonfirmasi arn24.news, Senin (10/4/2023) malam, terkait dinyatakan lengkapnya berkas perkara tersangka Indra Alamsyah mengaku akan mengeceknya kembali. "Besok kita cek kembali berkas perkara tersebut ya," ujarnya.


Sebelumnya, Kejari Medan mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Indra Alamsyah ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Jaksa menilai berkas yang diberikan oleh penyidik dinilai belum lengkap.


Namun dalam perkara tersebut, jaksa sudah menemukan beberapa petunjuk. "Saat ini, jaksa meminta agar berkas perkara bisa dilengkapi oleh pihak penyidik Polrestabes Medan," ujar Kasi Pidum Faisol.


Diketahui, mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Indra Alamsyah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh korban bernama Rosmala Sebayang. 


Korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor : LP/1206/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Atas laporan tersebut, status Indra pun kini telah menjadi tersangka di Polrestabes Medan. (rfn)