ARN24.NEWS -- Polisi menangkap seorang oknum guru agama di Aceh Utara. Guru yang mengajar di sekolah dasar (SD) itu diduga mencabuli 16 muridnya. "Pelaku berinisial S (43). Dia berprofesi sebagai guru agama di salah satu SD di Aceh Utara," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat (7/4/2023).
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan polisi terungkap jika pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga terbongkar pada Maret 2023.
"Terungkapnya kasus ini setelah salah seorang korban melapor ke orang tuanya," kata Agus. Temuan kasus berawal dari laporan itu, orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak sekolah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta memeriksa para korban dan orangtuanya.
"Pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Dari hasil pemeriksaan, ada 16 siswa SD yang masih di bawah umur dan menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban.
"Pelaku beraksi dengan modus, saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku," ujarnya.
Saat korban duduk membaca buku di pangkuan, maka pada saat itu pelaku meraba kemaluan korban. Dia pun bilang pada muridnya agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang dilakukan terhadap kemaluan korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukum jinayat sekaligus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ins/nt)