Notification

×

Iklan

Iklan

DPO Narkoba, Kapoldasu Imbau Oknum DPRD Tanjungbalai Serahkan Diri

Jumat, 14 April 2023 | 23:26 WIB Last Updated 2023-04-14T16:26:23Z

Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi yang diminta Polda Sumut untuk menyerahkan diri atas DPO kasus narkoba. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengimbau anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi (MM), DPO kasus narkoba untuk menyerahkan diri.


"Sekarang anggota sudah turun ke Tanjungbalai dan yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri dengan baik-baik," tegas Panca, Jumat (14/4/2023).


"Saya minta terhadap kasus ini percayakan saja, pasti akan dituntaskan," ujar Panca.


Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan DPO kasus narkoba sekaligus anggota DPRD Kota Tanjungbalai, MM mangkir panggilan penyidik.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, MM beralasan sakit.


"DPO MM tidak hadiri panggilan 1 pada Kamis 13 April 2023 dengan alasan sakit dan surat panggilan kedua diminta hadir pada Selasa 18 April 2023 mendatang," terangnya.


Yemi membenarkan MM yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.


"Status DPO masih melekat ke MM sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya," pungkasnya. (sh)