Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Daring dengan Ombudsman Sumut, Pelayanan Publik Merupakan Bentuk Pencegahan Korupsi

Jumat, 14 April 2023 | 10:30 WIB Last Updated 2023-04-14T03:30:12Z

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar (kiri) saat berdialog dalam Jaksa Daring dan Konsultasi Hukum Gratis secara Online bersama Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (Istimewa)



ARN24.NEWS – Jaksa Daring dan Konsultasi Hukum Gratis secara online yang digelar Tim Penkum Kejati Sumut secara live pada akun Instagram @kejatisumut.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan serta dipandu host jaksa fungsional, Joice V Sinaga, Kamis (13/4/2023) kemarin.


Di awal perbincangan, Abyadi Siregar menyampaikan keberadaan Ombudsman RI di Sumut saat ini dikawal oleh 12 orang asisten dan 11 orang yang efektif menangani laporan.


Mereka yakni  1 orang sedang melanjutkan pendidikan S-2, kemudian ada 6 orang supporting dan 3 orang ASN yang bertugas mengurus administrasi serta keuangan. 


"Terkait dengan tugas pokok dan fungsi kita adalah menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya lalu kemudian membangun jaringan, melakukan kajian-kajian dan mendalami laporan masyarakat," kata Abyadi. 


"Kita juga mengundang salah satu institusi untuk melakukan klarifikasi, kalau tidak hadir maka kita akan memanggil sampai 3 kali dan Ombudsman RI juga punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa," tegas Abyadi.


Sebagai lembaga negara, kata Abyadi yang dulunya seorang jurnalis ini memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dibiayai oleh negara seperti BUMN, BUMD, BHMN atau pihak swasta sekalipun yang memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan publik. 


"Jadi jelas bahwa Ombudsman itu melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Harapan kita adalah pihak yang dilaporkan masyarakat itu cepat dalam merespon pertanyaan atau laporan pengaduan tersebut, minimal masyarakat mengetahui sudah sampai sejauh mana laporannya ditanggapi," tandasnya. 


Sementara, Yos A Tarigan yang juga mantan jurnalis ini menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu cara mencegah korupsi dan ditegaskan terkait alur pelayanan publik di Kejati Sumut secara berkesinambungan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan pola yang cepat dan membuat masyarakat puas. 


"Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah ada Jaksa Piket yang siap melayani masyarakat untuk konsultasi hukum gratis, laporan pengaduan atau surat yang dikirim ke PTSP dalam satu hari surat atau laporan akan sampai pada bidang dan orang yang dituju, dan jawabannya juga segera disampaikan," kata Yos. 


"Saat ini, kita berusaha agar masyarakat yang merasakan pelayanan publik di Kejati Sumut tidak pulang dengan wajah murung, paling tidak ada jawaban yang menyejukkan hati, dan pulang tidak dengan sakit hati," papar Yos. 


Dalam waktu dekat, lanjut Yos Kejati Sumut akan menggandeng Ombudsman dalam memberikan edukasi kepada kepala desa dan aparat desa tentang pentingnya pelayanan publik. Karena, pelayanan publik yang baik dan transparan akan mencegah terjadinya korupsi. 


Di akhir perbincangan, Abyadi menyampaikan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi pelayanan publik, kalau pelayanannya tidak baik segera sampaikan secara lisan atau tertulis, jangan langsung main viralkan di media sosial.


"Kalau merasa ingin identitasnya dirahasiakan, silahkan melapor ke Ombudsman Ri, laporannya pasti akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (sh)