Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penipuan Give Away Ditangkap, Baim Wong: Terima Kasih Pak Kapoldasu!

Selasa, 11 April 2023 | 03:53 WIB Last Updated 2023-04-10T20:53:26Z

Artis Baim Wong saat mendatangi Mapolda Sumut. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Artis Baim Wong mendatangi Polda Sumut melihat pelaku penipuan yang mencatut namanya melalui aplikasi Give Away setelah ditangkap personel Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.


"Hari ini saya datang ke Polda Sumut, saya senang karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan," katanya, Senin (10/4/2023) malam.


Baim Wong mengungkapkan, kasus penipuan itu telah dilaporkan di Jakarta tetapi pelakunya sudah ditangkap duluan oleh Polda Sumut dan dipanggil datang untuk melihat pelakunya.


"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.


Sebelumnya, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial Mulia Kantana (25) warga Kota Tanjungbalai.


Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp 20 juta melalui aplikasi Facebook.


"Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp 20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima," terangnya.


Hadi menjelaskan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.


Mulanya pada 2 Desember 2022 korban inisial E membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong. 


Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.


"Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor," ungkapnya.


Karena itu, Hadi menuturkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli. 


"Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas inisial MK," tuturnya pelaku diamankan dari kediamannya di Tanjungbalai. 


"MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," pungkasnya. (sh)