Notification

×

Iklan

Iklan

Pemuda Pancasila Larang Tebar Proposal THR, MPW PP Sumut: Kita Patuhi Tanpa Terkecuali

Jumat, 14 April 2023 | 23:53 WIB Last Updated 2023-04-14T16:53:27Z

Surat edaran yang dimaksud Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila terhadap larangan penyebaran proposal. (Istimewa)


ARN24.NEWS – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Ormas Pemuda Pancasila (PP) akan mematuhi instruksi larangan mengeluarkan proposal menjelang Hari Raya Idul Fitri 


"Seluruh kader PP Sumut mulai tingkat wilayah hingga anak ranting akan mematuhi instruksi itu tanpa terkecuali," tegas Sekretaris MPW PP Sumut H. Iqbal Hanafi Hasibuan didampingi Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Rianto Aghly (Anto Genk) saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023) malam.


Ditegaskannya, kalau ada kader yang melakukan (penyebaran proposal) itu, pihaknya akan menindak tegas. 


"Kita lihat nanti persoalannya, apakah dia menyalahi maka akan dikenakan sanksi organisasi," pungkasnya. 


Diketahui, Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ormas PP mengeluarkan instruksi, Nomor: 1185.AA/MPN-PP/IV/2023 perihal Instruksi larangan tidak melakukan pungutan uang (proposal) untuk THR kepada masyarakat. 


Penegasan ini ditujukan kepada seluruh MPW, MPC, PAC, dan Ranting PP di seluruh Indonesia termasuk Sumatera Utara (Sumut).


Dalam surat itu ditegaskan, apabila ada yang melanggar, maka MPN Ormas PP akan memberikan sanksi tegas.


Surat edaran ini langsung ditandatangani Ketua Umum PP, KPH. H. Japto Soerjosoemarno SH dan Sekretaris Jenderal H. Arif Rahman SH tertanggal 13 April 2023 di Jakarta. (sh/mbd)