Notification

×

Iklan

Iklan

Poldasu Diminta Segera Bertindak, 2 Tahun Tersangka Mafia Tanah Tak Kunjung Ditahan

Jumat, 14 April 2023 | 17:09 WIB Last Updated 2023-04-14T10:09:08Z

Jons Arifin Turnip (dua kanan) didampingi tim kuasa hukumnya. (Istimewa)


ARN24.NEWS – Pelapor dugaan penempatan keterangan palsu dan penggelapan Jons Arifin Turnip (68), warga Rokan Hilir, Riau mendatangi Mapolda Sumut, Jumat (14/4/2023) siang.


Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Arlius Zebua, Agustinus Buulolo dan Franjul M Sianturi.


"Kami datang ke Polda Sumut membawa klien kami korban mafia tanah di Samosir menunggu kepastian hukum," kata Franjul M Sianturi.


Dia mengungkapkan, kliennya sudah melaporkan mafia tanah sejak 2019 dan pada 2020 diduga oknum mafia tanah sudah menjadi tersangka, tapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum.


"Penetapan tersangka itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SP Status/129/XI/2020/Ditreskrimum," sebut Franjul.


Sementara korban, Jons Arifin Turnip yang dilahirkan di Kabupaten Samosir itu menyebutkan, kedua tersangka itu adalah PS dan KS.


"Sampai saat ini tersangka atau mafia tanah ini masih berkeliaran. Heran saya dan kecewa saya ke Polda Sumut, kenapa sampai saat ini belum ada penangkapan dan penahanan tersangka," kesalnya.


Dia mengaku kecewa dan berharap Polda Sumut segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar tidak terkesan berpihak kepada mafia tanah.


"Apakah Polda Sumut tidak mampu menangkap dan menahan atau tidak punya nyali. Pinta saya sebagai masyarakat, jadi lah Polri itu pembela dan pengayom masyarakat, jangan pembela mafia tanah," tukasnya.


Menurut kuasa hukumnya, Arlius Zebua, penyidik belum melakukan penadahan dan pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan, karena atasannya.


"Alasan penyidik belum menangkap atau penahanan karena belum ada perintah dari atasan," sebut Zebua.


Kendati demikian, dia mengaku akan terus menanyakan perkembangan kasus kliennya kepada penyidik.


"Kami tetap mendorong dan mempertanyakan progres kasus kami, tapi penyidik menyatakan segera melimpahkan berkas kami ke kejaksaan," ujar Zebua.


Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi tentang penanganan kasus dugaan penempatan keterangan palsu dan penggelapan yang dilaporkan Jons Arifin Turnip menyatakan, akan mencari tahu perkembangannya.


"Kita akan tindaklanjuti dan cek perkembangan penanganan kasusnya," tandas Herwansyah Putra. (sh)