Notification

×

Iklan

Iklan

Tergiur Keuntungan 'Selangit' IRT di Medan Rugi Ratusan Juta

Rabu, 19 April 2023 | 20:48 WIB Last Updated 2023-04-19T13:48:17Z

ARN24.NEWS --
Tergiur dengan keuntungan besar membuat seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa gigit jari. Pasalnya, wanita paruh baya ini nekat menanamkan ratusan juta uangnya untuk investasi yang kabarnya menjanjikan keuntungan gede-gedean. Hasilnya, sang IRT itu pun tertipu ratusan juta. 

Kasus ini diketahui tatkala korban inisial AP (51) membuat pengaduan ke Polrestabes Medan. Warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan mengaku ini menjadi korban penipuan dan penggelapan investasi bodong. Namun hingga saat ini ia belum merasakan profit sesuai yang dijanjikan.

Dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/B/1264/IV/2023/SPKT/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 19 April 2023 dengan pelapor Ana Paulina (AP) dan terlapor Weni Aprianti (WA) Erva Yanti (EY), Indah Purwati Ningsih (IPN) dan Roslita Tambunan (RT).

Ceritanya, korban awalnya berkenalan dengan inisial RT di sosial media Facebook pada pertengahan medio tahun 2021 lalu. Setelah itu AP aktif komunikasi dengan RT sejak tanggal 14-16 Juli 2021 untuk memesan bunga keladi. AP memesan bunga itu ke RT yang dibeli tanggal 17 Juli 202. 

Lalu, AP sering melihat postingan-postingan terlapor di Facebook atas nama “Itha”. Kemudian AP bertanya tentang postingan RT perihal emas 24 K melalui inbox. Selanjutnya AP dan RT saling tukar nomor WhatsApp.

Dalam hubungan itu, RT menjelaskan perihal emas 24 K. RT mengajak AP untuk ikut serta berbisnis emas 24 K dengan segudang janji manis yang sangat menggiurkan.

“Saya ditawarkan 1 emas membayar sekitar Rp 2,13 juta atas emas yang saya beli dan mendapat profit 30 persen setiap bulan. Kemudian tanggal 12 Oktober 2021 saya mentransfer uang Rp6.390.000 ke nomor rekening atas nama Weni Afrianti,” terang korban usai membuat laporan di Polrestabes Medan, Rabu (19/4/2023).

Lanjut AP, tanggal 18 Oktober 2021, RT menghubungi korban menawarkan program reward sepeda motor dengan menanamkan 30 emas untuk 1 kaki dapat reward sepeda motor seharga Rp13,5 juta.

Lantaran tergiur dengan reward sepeda motor, akhirnya pada 20 Oktober 2021, AP mentransfer uang sebesar Rp 42.600.000 ke rekening atas nama WA (terlapor). Setelah uang itu ditransfer korban mendapat sebanyak 20 PIN dari admin situs emas 24 K. Lalu RT meminta kepada korban agar 20 PIN diforward ke nomor WhatsApp RT.

Kemudian tanggal 21 Oktober 2021 korban mentransfer kembali uang ke rekening yang sama atas nama WA untuk menggenapi 30 emas senilai Rp10.650.000 dan Rp63.900.000 dalam dua kali pengiriman.
Selanjutnya, tanggal 22 November 2021 RT menghubungi korban dengan menawarkan reward mobil Ayla.

 Korban diimingi hanya mengisi 50 emas cukup transfer Rp 95 juta. Awalnya korban menolak namun karena dirayu terus oleh RT, akhirnya tanggal 22 November 2021 korban mentransfer uang Rp 95.000.000 ke rekening BRI a.n WA.

“Mulai tanggal 1 Desember 2021 pembayaran reward dan cashback mulai bermasalah. Saya pun bertanya terus ke RT dan disampaikan dia tanggung jawab atas uang saya,” urai AP.

Pada 6 Desember 2021 RT memberitahukan ke korban bahwa emas 24 K berubah nama menjadi Mastradew dan meminta segala bentuk promosi emas 24 K dihapus. Sementara itu, Penasehat Hukum AP, Johannes Lumban Gaol, membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

“Klien saya ini korban dari sindikat investasi bodong emas 24k, kemudian diganti menjadi Mastradew yang dilakukan oleh WA, EY, IPN, dan RT,” tukas Johannes Lumban Gaol. Lanjut Johannes, pihaknya mempercayakan kasus ini kepada kepolisian untuk dapat mengungkapnya. (saze/nt)