Notification

×

Iklan

Iklan

Ternyata Segini Besar Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan

Kamis, 27 April 2023 | 16:40 WIB Last Updated 2023-04-27T09:40:22Z

AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: Instagram @achiruddinhasibuan)

ARN24.NEWS
– AKBP Achiruddin Hasibuan kini ditahan di tempat khusus dan diperiksa Polda Sumut karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. 


AKBP Achiruddin Hasibuan juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.


Diketahui, pada 2021 lalu, Achiruddin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dari laporan LHKPN itu, AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat memiliki harta hanya sebanyak Rp 467 juta. 


Namun dalam laporan kekayaan ini ini tidak ada mencantumkan moga Harley Davidson yang sering digunakannya.


Berapa sebenarnya besaran gaji yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan saat masih menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut?


Dilansir dari detikFinance, besaran gaji anggota Polri sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.


Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.


Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri masuk golongan IV (Perwira Menengah) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3,09 juta - Rp 5,08 juta


Selanjutnya, melansir lamanpuskeu.polri.go.id, selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.


Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.


Dengan demikian, berdasarkan asumsi tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan menerima penghasilan paling kecil Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat. (dts)