LBH Medan bersama 2 kliennya saat memberikan keterangan pers dalam praperadilan yang dilakukan terhadap aparat penegak hukum. (Istimewa)
ARN24.NEWS – Okta Rina Sari (23) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (22) yang saat ini telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, melayangkan gugatan praperadilan terhadap aparat penegak hukum (APH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Diketahui, keduanya dahulunya merupakan karyawan Apotek Istana I Jalan Iskandar Muda No. 150 D Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dimana sebelumnya mereka merupakan terdakwa dugaan tindak pidana Pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana yang diadili di PN Medan dan mendapatkan putusan bebas atau Vrijspraak Putusan Nomor 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn tertanggal 27 Januari 2021.
Menyikapi putusan dari PN Medan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Vernando Agus Hakim pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Kemudian LBH Medan selaku penasehat hukum Okta dan Sukma mengajukan kontra memori Kasasi ke MA RI.
Pada 16 Januari 2023 LBH Medan menerima Release Pemberitahuan isi Putusan MA RI Nomor : 1254 K/ Pid/2021 amarnya berbunyi Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Medan.
Maka setelah mengetahui Putusan Kasasi dari MA RI, Okta dan Sukma melalui LBH Medan telah mengajukan Permohonan Praperadilan Ganti Kerugian sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yaitu "Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut Ganti Kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan" Register Nomor : 30/Pid,Pra/2023/PN MDN tertanggal 31 Maret 2023.
Praperadilan Ganti Kerugian tersebut diajukan terhadap Kapolri sebagai termohon I, Kapolda sebagai termohon II, Kapolrestabes Medan sebagai termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai termohon IV, Kejagung sebagai termohon V, Kejati Sumut sebagai termohon VI, Kejari Medan sebagai termohon VII, Kasi Pidum Kejari Medan sebagai termohon VIII dan Menteri Keuangan RI sebagai Turut Termohon.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH yang mendampingi keduanya dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023) sore mengatakan, dalam perkara a quo pihak yang bertanggung jawab pada tingkat penyidikan ialah Kepolisian.
"Pada tahap inilah Okta dan Sukma ditetapkan sebagai tersangka, dan pihak yang bertanggung jawab dalam proses penuntutan ialah Kejaksaan dan telah melakukan penahanan terhadap Okta dan Sukma sejak 2 Juli 2020," beber Irvan.
Kemudian, disambungnya lagi, Kementerian Keuangan patut ditarik menjadi Turut Termohon karena merujuk kepada Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 92 tahun 2015 yang telah memandatkan kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan mengenai ganti kerugian.
"Melalui permohonan praperadilan ini, klien kami (Okta dan Sukma) meminta kepada Negara untuk mengganti kerugian baik materil maupun immateril sebagaimana yang telah ditetapkan karena sebelumnya mereka telah ditahan selama 4 bulan lamanya.
"Kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni pihak Polri dan pihak Kejaksaan RI yang telah berambisi untuk menetapkan Okta dan Sukma bersalah telah melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 17, Pasal 18 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo.Pasal 9, Pasasl 10, Pasal 11 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia DUHAM Jo. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 11 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," pungkas Irvan. (sh)