Notification

×

Iklan

Iklan

Alamak!!! Tubuh Jukir Bersimbah Darah Dicangkul Babe

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:26 WIB Last Updated 2023-05-18T12:26:07Z

ARN24.NEWS --
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi melakukan penangkap terhadap seorang pria inisial I alias Babe (42), atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Lukman Sinaga yang tidak lain adalah rekan sesama Juru Parkir (Jukir). 

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan terkait kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Bahwa pelaku I alias Babe berdasarkan KTP merupakan warga Jalan Karya Rakyat, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Dia ditangkap petugas saat sedang berkerja sebagai juru parkir di Jalan Yos sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi,” ungkapnya, kemarin.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa penangkapan terhadap I alias Babe dilakukan atas adanya laporan polisi dari korban penganiayaan yakni Lukman Sinaga (30) warga Gang Subur, Lingkungan I, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi yang juga rekan sesama jukir. 

Laporan polisi itu dilayangkan korban ke Polsek Rambutan dengan nomor laporan LP/B/10/V/2023/TT, Rambutan pada tanggal 6 Mei 2023.

Penganiayaan yang dilakukan Babe kepada Lukman Sinaga itu terjadi pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di sekitaran lokasi tempat pelaku dan korban bekerja sebagai jukir tepatnya di depan Indomaret Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Saat itu, pelaku menganiaya Lukman Sinaga dengan menggunakan cangkul. Pelaku memukulkan cangkul ke arah korban dan mengenai kaki sebelah kirinya,” katanya.

Akibat dari penganiayaan itu, masih kata Kasi Humas, kaki sebelah kiri dari korban Lukman Sinaga mengalami luka terkena cangkul pelaku, sehingga korban harus mendapatkan perawatan medis dan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi.

“Kini I alias Babe sudah berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,” akhirnya. (mtr/nt)