Notification

×

Iklan

Iklan

Bentrok Dengan Anggota Kodim 0207/Simalungun, 13 Pemakai Barang Haram Diamankan

Sabtu, 20 Mei 2023 | 17:52 WIB Last Updated 2023-05-20T10:52:21Z

ARN24.NEWS --
Sempat coba menghalangi dan terjadi cekcok berakibat bentrok, namun anggota Kodim 0207/Simalungun mengamankan 13 pengguna narkoba yang berada di areal perkebunan sawit Ring Road, Kelurahan Tanjung Tongah, Kota Pematang Siantar. 

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando, didampingi Kajari Jurist Pricesely Sitepu, mewakili Dandim Simalungun, Mayor (Inf) Margana (Kasdim 0207/Simal), menerangkan kronologi penangkapan 13 dugaan pengguna narkoba pada gelar razia Gerebek Kampung Narkoba (GKN), pada Selasa kemarin. 

Disebutkan, personil Kodim 0207/Simalungun menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Jalan Ringroad Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar tepatnya berada di areal perladangan kelapa sawit.

Mendengar adanya informasi itu, aparat Kodim 0207/Simalungun langsung mendatangi lokasi sasaran.
Setiba di lokasi, personel Kodim 0207/Simalungun spontan melihat beberapa orang pria lari keluar dari dalam sebuah gubuk. Tak sampai di situ, kemudian personel berjalan menyasar dan masuk ke dalam gubuk tersebut. 

Namun tidak satu pun ditemukan yang berada di dalamnya. Di situ disita 2 alat isap atau bong lengkap kaca [irex, 1 unit timbangan digital, 1 plastik warna putih berisi ganja bruto 12,5 gram dan 2 buah dompet yang tidak diketahui pemiliknya. 

Kemudian di luar gubuk kembali ditemukan barang bukti berupa 1 buah garpu tajam, 2 buah senjata tajam, uang Rp 150 ribu, 2 unit sepeda motor yakni honda Beat BK 4642 WAC milik Muhammad Syafii dan Kawasaki Ninja BK 2004 RR (belum diketahui pemiliknya). 

Ada juga 1 paket ganja bruto 1,36 gram, catatan keuangan, 2 unit ponsel merek Oppo milik Doni Sinaga dan Febriansyah Wibowo, 2 buah tas sandang, 2 buah dompet serta 1 buah tas sandang.

Saat personil melakukan penggerebekan, ke 13 pria yang berada diseputaran lokasi tersebut, menghampiri personil Kodim 0207/Simalungun dan sempat bercekcok dan berusaha menghalang-halangi personil Kodim sehingga terjadi keributan di lokasi itu.

Akhirnya personil Kodim 0207/Simalungun mengamankan ke 13 orang laki laki dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Kodim 0207/Simalungun. Selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Siantar.
Saat dilakukan test urine, untuk Ismed, Januarman Saragih, dan Heri Chandra negatif narkoba. 

Sedangkan Doni Sinaga, Rataran Sinaga, Irvan Hardiansyah, Muhammad Taufik, Dedi Hartono, Taufik Sagala, Jubayu, Arifin, Febriansyah Wibowo positif sabu, dan Muhammad Syafii positif ganja.

Atas keterangan saksi-saksi, maka ke 13 pelaku tidak dalam kondisi menguasai atau memiliki. Sehingga tidak dapat diproses hukum lebih lanjut sebagaimana unsur unsur yang terdapat di Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika harus kedapatan memiliki dan menguasai maka dapat dikatakan tersangka.

Demikian untuk ke 10 orang lainnya  yang test hasil urinenya positif sabu dan ganja, maka tetap diproses melalui program rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 tetang penempatan korban penyalahgunaan dan pencanduan narkotika kedalam lembaga rehab medis dan lembaga rehab sosial. 

Sedangkan 3 lagi hasil pemeriksaan test urine negatif narkotika akan diserahkan kepada pihak keluarga.

“Polres Pematang Siantar sebagai perpanjangan tangan Kapolda Sumut mengucapkan terimakasih atas dukungan dan Kerjasamanya terhadap hal yang sudah dilakukan personil kodim 0207/Simalungun untuk sama sama bersineri memberantas peredaran serta penyalah gunaan narkoba di kota Pematang Siantar," pungkasnya, kemarin. (str/nt)