Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Sergai Darma Wijaya Digugat ke PTUN Medan

Kamis, 18 Mei 2023 | 14:56 WIB Last Updated 2023-05-18T07:56:10Z

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Foto: INT)

ARN24.NEWS
– Mantan Staf Ahli Bupati Serdang Bedagai (Sergai) bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Prihatinah menggugat Bupati Sergai, Darma Wijaya ke PTUN Medan. Ia merasa terzalimi karena disebut mengundurkan diri, padahal dia tidak pernah membuat surat pengunduran diri.


Awalnya Prihatinah mengatakan ia merasa terzalimi karena diberhentikan sepihak oleh Bupati Sergai. Ia mengaku pemberhentiannya tidak sesuai dengan prosedur.


"Saya ASN Serdang Bedagai merasa terzalimi oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, karena saya diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan aturan," kata Prihatina Silalahi, Rabu (17/5/2023).


Sebab, dia dinyatakan mengundurkan diri oleh Pemkab Sergai. Padahal, ia mengaku tidak pernah membuat surat pengunduran diri itu.


"Saya dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan, padahal saya tidak pernah membuat pengunduran diri dari jabatan," ucapnya.


Prihatinah merasa masih kompeten untuk mengemban jabatan tersebut. Sehingga dia meminta tolong kepada Gubsu Edy Rahmayadi, Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah itu.


"Saya ingin masih produktif, saya masih ingin bekerja, tapi saya dipaksa untuk berhenti, tolong Pak Gubernur, Pak Edy Rahmayadi, Pak Mendagri Pak Tito, Pak Presiden Jokowi, Pak Ahmad Sahroni, tolong bantu saya untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.


Sementara itu, Bupati Sergai Darma Wijaya mengaku mengetahui jika Ia digugat oleh mantan staf ahlinya. Ia mengatakan gugatan tersebut adalah hak Prihatinah.


"Ya itu hak dia (melakukan gugatan)," kata Darma Wijaya, Kamis (18/5/2023).


Karena menurutnya, jabatan itu adalah amanah. Bukan hak seseorang. "Yang penting jabatan itu bukan hak melainkan amanah," tutupnya.


Diketahui, SK pemberhentian Prihatinah sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan per 28 Februari 2023 yang lalu. Kemudian, Prihatinah memasukan gugatan ke PTUN Medan pada 10 April 2023.


Dalam situs SIPP PTUN Medan, terlihat gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Sergai. Dengan nomor perkara: 59/G/2023/PTUN MDN.


Sidang pertama akan digelar pada Selasa (23/5/2023) pukul 11.00 WIB. Sidang pertama dilakukan setelah dilakukan perbaikan gugatan sebanyak tiga kali. (ans/net)