Notification

×

Iklan

Iklan

Catat! Petugas Tilang Manual Harus Miliki Surat Tugas, Dilarang Razia Khusus Mencari Pelanggar

Rabu, 24 Mei 2023 | 15:07 WIB Last Updated 2023-05-24T08:07:34Z

Wadir Lantas Polda Sumut, AKBP Erwin Suwondo. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Meskipun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut telah memberlakukan tilang manual, tapi tidak semua personel di lapangan bisa melakukan penindakan.


Pelaksana tilang yang merupakan polisi lalu lintas (polantas) memiliki surat tugas menandakannya bisa melakukan penindakan.


“Semua wilayah bisa melakukan tilang manual. Personel harus dilengkapi dengan surat tugas,” terang Wadir Lantas Polda Sumut, AKBP Erwin Suwondo, Rabu (24/5/2023).


Kata dia, tilang manual dilakukan setelah adanya surat telegram Kapolri, baru-baru ini.


Tilang manual diharapkan mampu menekan jumlah pelanggar lalu lintas karena sejak ditiadakan ketertiban masyarakat dinilai menurun.


Beberapa target pelanggar yang bisa ditilang, di antaranya tidak menggunakan helm, anak di bawah umur serta melanggar lalu lintas.


Dia menambahkan, meski tilang manulai mulai berlaku kembali, bukan berarti tilang elektronik (ETLE) ditiadakan.


ETLE mobile dan statis tetap ada dan terus dalam pengembangan. Di Medan terdapat 10 tilang statis dari total 95 tilang elektronik. Lokasi tilang manual diutamakan daerah rawan pelanggaran.


Tapi, Polantas dilarang menggelar razia khusus memburu pelanggar seperti sebelumnya.


“Misal, ada melihat pelanggar di depan mata, kalau masih bisa ditegur, ditegur. Kalau fatalitas sekali ya ditilang. Razia nggak boleh. Kalau kegiatan antisipasi geng motor, misal dari Polres masih boleh. Yang nggak boleh razia khusus mencari pelanggar lalu lintas," pungkasnya. (sh)