Notification

×

Iklan

Iklan

Dimediasi Kajatisu, Erlina Zebua Akhirnya Bisa Berkumpul dengan Kelima Anaknya

Selasa, 23 Mei 2023 | 23:33 WIB Last Updated 2023-05-23T16:33:29Z

Kajatisu Idianto dan Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan usai mendamaikan perkara di Nias Selatan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial, usai melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.


Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH bahwa kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia alias Sowa.


"Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia alias Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam di antara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.


Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat. 


"Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya," kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.


Hadir juga tokoh agama, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.


"Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya," tandasnya. (sh)