Notification

×

Iklan

Iklan

Anaknya Divonis 10 Tahun, Ibu Terdakwa Kasus Narkoba 100 Butir Ekstasi Histeris di PN Medan

Rabu, 24 Mei 2023 | 04:24 WIB Last Updated 2023-05-23T21:24:17Z


ARN24.NEWS
– Yurni Laia menjerit histeris ketika anaknya, Ebit Yunus Zebua (24) divonis pidana penjara selama 10 tahun. Sebab, warga Jalan Teratai Gang Mulia, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan itu dinilai terbukti bersalah menjadi pengedar 100 butir ekstasi.


Tak terima dengan putusan itu, tangisan Yurni Laia pun pecah di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.


Pantauan arn24.news, Selasa (23/5/2023), Yurni Laia yang awalnya duduk di kursi pengunjung sidang untuk mendengarkan putusan itu, Ia pun langsung berdiri dan histeris ketika majelis hakim selesai membacakan vonis 10 tahun terhadap putranya.


Ia tak henti-hentinya mengatakan tak terima atas putusan yang diberikan hakim, bahkan suara tangisannya semakin kuat ketika dua petugas keamanan (Security) PN Medan membawanya keluar dari ruang persidangan.


"Aku tak terima kalau anakku dihukum segitu, jangan kalian hukum anakku seberat itu, kalaupun anakku dihukum, hukum sesuai dengan kesalahannya. Mana hati nurani bapak hakim, dan ibu jaksa yang terhormat. Anakku itu bersih, jangan dituduh sebagai pengedar. Kalau anakku pengedar gak mungkin aku tukang cuci di rumah-rumah orang," katanya sembari menangis histeris.


Menurut Yurni Laia, bahwa anaknya hanya disuruh oleh seseorang bernama Baret. Namun, kenapa hanya anaknya saja yang ditangkap. Sementar Baret masih bebas menghirup udara segar.


"Anakku itu hanya diperalat orang, kenapa si Baret itu tidak ditangkap padahal dia yang punya barang, jaksa pun taunya itu. Sekarang ini masih berkeliarannya, tetangganya kami sama si Baret, disitunya dia, tapi gak mau ditangkap polisi, kurasa mungkin sengkokollah itu atau ntah apalah itu," kata Yurni Laia.


Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ebit Yunus Zebua dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi dari 5 gram," kata majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.


Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Mengutip dakwaan JPU Tiorida Hutagaol mengatakan perkara berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan informasi dari informan bahwa di Jalan Teratai Gang Mulia, Kecamatan Medan Polonia ada peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa Ebit Yunus Zebua.


"Selanjutnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan memesan pil ekstasi tersebut  kepada terdakwa sebanyak 100 butir dengan harga sebesar Rp13,5 juta," kata JPU Tiorida Hutagaol.


Ketika proses transaksi, kata JPU, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti 100 butir ekstasi seberat 44 gram dari tangan terdakwa.


"Setelah melakukan penangkapan, terdakwa mengaku kepada petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, bahwa 100 butir ekstasi tersebut mengaku miliknya yang didapat dari seseorang bernama Baret," ujarnya sembari mengatakan selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rfn)