Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Tak Kooperatif, Polrestabes Medan Diminta Jemput Paksa Rosmala Sebayang

Selasa, 09 Mei 2023 | 03:17 WIB Last Updated 2023-05-08T20:22:20Z

Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero, Rosmala Sebayang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero, Rosmala Sebayang dikabarkan kembali mangkir dari panggilan polisi. Ia disebut sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.


Rosmala Sebayang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor: LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 oleh pelapor Wistiandari Amrimarta.


Namun pada 09 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp150 juta tersebut ke pihak Polrestabes Medan.


Wistiandari Amrimarta mengatakan hingga kini Rosmala Sebayang belum pernah memenuhi panggilan dari pihak Penyidik Polrestabes Medan.


"Menurut keterangan polisi, Rosmala Sebayang kembali mangkir, padahal pihak penyidik sudah 2 kali mengirimkan undangan wawancara untuk meminta klarifikasi menindaklanjuti laporan saya," katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).


Oleh karena itu, dirinya berharap pihak Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dapat menjemput paksa yang bersangkutan karena dinilai tidak ada itikad baik dan kooperatif.


"Saya berharap pihak Polrestabes Medan dapat secepatnya memproses laporan saya yang telah dilimpahkan Polda Sumut, kalau yang bersangkutan tidak kooperatif, langsung saja jemput paksa, jangan sampai kasus ini tunggu viral dulu baru ditindak," tegasnya.


Wistiandari juga mengatakan telah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan yang mana menerangkan bahwa penyidik telah mendengarkan keterangan saksi.


Selain itu, Ia juga sudah mengumpulkan berbagai bukti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rosmala Sebayang.


"Bukti ada, kalau laporan kan harus ada alat bukti dan saksi. Semuanya komplit, makanya surat laporan saya diterima," sebutnya.


Dikatakannya, kasus ini bermula pada tahun 2021, terlapor menjual saham kepada dirinya. Namun setelah uang dibayarkan, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.


"Kemudian Saya melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor agar mengembalikan uang saya, namun somasi saya tidak diindahkan, sehingga saya menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari terlapor," pungkasnya.


Terkait laporan itu, Rosmala Sebayang ketika dikonfirmasi melalui via telepon 0813 7680 **** enggan berkomentar, bahkan dirinya memblokir nomor WhatsApp wartawan yang hendak mewawancarainya. 


Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengatakan akan mendalami kasus tersebut dan mengaku segera menuntaskan laporan tersebut. "Kami telah mengantensikan kasus ini. Segara kami tuntaskan, mohon waktunya," pungkasnya. (rfn)